Minuman Manis Kemasan Bakal Kena Cukai Rp1.500 Per Liter

Bisnis.com,19 Feb 2020, 13:57 WIB
Penulis: Muhamad Wildan

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani berencana mengenakan cukai untuk minuman kemasan berpemanis.

Hal tersebut dipaparkan Sri Mulyani kepada DPR RI dalam rapat kerja dengan Komisi XI hari ini, Rabu (19/2/2020).

"Untuk minuman berpemanis ini kalau disetujui maka kami usulkan yang dikenakan adalah yang siap konsumsi, termasuk konsentrat yang dikemas," papar Sri Mulyani, Rabu (19/2/2020)

Semua minuman kemasan yang mengandung gula dipastikan akan kena cukai baru tersebut. Namun, dia mengutarakan pemerintah akan memberikan pengecualian bagi minuman produksi nonpabrikasi atau UMKM.

Jika produksi UMKM tersebut diekspor, Sri Mulyani janji produk tersebut tidak akan dikenai cukai. Tentunya, subyek cukai ini adalah pabrikan dan importir.

Sri Mulyani telah berhitung mengenai prospek penerimaan cukai tersebut.

"Kalau kita lihat potensi penerimaan, minuman berpemanis penjualannya mencapai 2,1 juta, terutama untuk teh berpemanis," ungkapnya.

Jika tarif cukai yang dipungut sebesar Rp1.500 per liter, mantan pejabat Bank Dunia tersebut memperkirakan potensi penerimaan pemerintah dari cukai bisa tembus hingga Rp2,7 triliun.

"[Bahkan] Secara total, potensi penerimaannya bisa mencapai Rp6,25 triliun setahun," ujar Sri Mulyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini