Komisi XI Setuju, Jalan Sri Mulyani Golkan Tarif Cukai Kantong Plastik Kian Mulus

Bisnis.com,19 Feb 2020, 16:26 WIB
Penulis: Muhamad Wildan
Untuk mengurangi penggunaan kantong plastik manajemen supermarket Superindo, Jl Ronggowarsito,Priyobadan, Solo mulai Senin (22/2) selain menerapkan kantong plastik berbayar juga menyediakan tas belanja dari kain yang dijual dengan harga Rp8.990,-. Tas belanja dari kain tersebut dinilai lebih ramah lingkungan.JIBI/SOLOPOS/Sunaryo Haryo Bayu

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui rencana pemerintah memberlakukan tarif cukai kantong plastik.

Dengan demikian, jalan Kementerian Keuangan untuk menerapkan tarif baru cukai kantong plastik kian mulus. Kendati, persetujuan final baru bisa diperoleh melalui Rapat Paripurna.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengajukan tarif cukai kantong plastik sebesar Rp30.000 per kg atau Rp200 per lembar.

"Komisi XI DPR RI menyetujui rencana pemerintah untuk melakukan penambahan jenis barang kena cukai berupa produk plastik, dalam hal ini kantong plastik," ungkap Ketua Komisi XI Dito Ganinduto, Rabu (19/2/2020).

Sementara itu, Dito mengungkapkan Komisi XI meminta agar Kementerian Keuangan segera menyusun road map perluasan Barang Kena Cukai (BKC), dalam hal ini cukai minuman manis kemasan dan cukai emisi kendaraan.

Komisi XI berharap Menku mengkaji lebih dalam dari dampak inflasi untuk daftar calon BKC.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini