Cukai Emisi Gantikan PPnBM Kendaraan Bermotor? Gaikindo Bingung!

Bisnis.com,19 Feb 2020, 18:57 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Ketua Umum Gaikindo Yohannes Nangoi memberikan paparan dalam diskusi bertajuk Roadmap Pengembangan Kendaraan Listrik di Indonesia, di kantor pusat PLN, Jakarta, Selasa (10/7/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah lewat Kementerian Keuangan kembali melempar wacana soal cukai atas emisi kendaraan bermotor. Kali ini wacana itu keluar dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat melaksanakan rapat dengan Komisi IX DPR RI.

Sri Mulyani mengusulkan agar cukai emisi kendaraan bermotor menggantikan ketentuan Pajak Penjualan Barang atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor.

Ketua Gabungan Indistri Kendaraan Bermotor (Gaikindo) Yohannes Nangoi mengaku kebingungan dengan wacana soal cukai ini. Pasalnya, pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Permerintah No. 73/2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Perubahan Tarif PPnBM yang baru akan berlaku pada 2021. “Intinya kami masih bingung dengan aturan ini,” kata Yohannes kepada Bisnis, Selasa (19/2/2020).

Diketahui basis pengenaan tarif PPnBM pada PP No.73/2019 adalah emisi karbon. Besaraan PPnBM yang harus dibayarkan tidak lagi ditentukan oleh jenis dan besaran cc kendaraan roda empat.

Yohannes juga mengaku bahwa pihak industri belum diajak bicara oleh pemerintah terkait dengan cukai emisi kendaraan bermotor ini.

Sementara itu, Kasubdit Humas Bea Cukai Deni Surjantoro menegaskan aturan soal cukai masih dalam tahapan pengkajian oleh pemerintah. Menurut keterangan Deni PP No.73/2019 akan tetap berlaku dan belum akan digantikan oleh penerapan cukai emisi kendaraan bermotor.

“Yang akan lebih dekat untuk eksekusi adalah cukai plastik, sehingga skema penggantian PPnBM dengan cukai memang kalau bicara emisi karbon memang masih dalam kajian,” ujar Deni.

Deni memastikan pemerintah akan berdiskusi dengan industri otomotif dalam hal penyusunan dan pengkajian cukai emisi karbon.

Adapun, Rencananya, cukai atas emisi karbon akan dikenakan pada saat kendaraan dikeluarkan dari pabrik atau saat kendaraan tersebut diimpor dan masuk dalam daerah pabean.

Subjek dari cukai atas emisi karbon adalah pabrikan dan importir, sedangkan tarifnya dikenakan secara ad volarum atau spesifik multitarif berdasarkan emisi yang dihasilkan.

Cukai jenis ini bakal menggantikan PPnBM atas kendaraan bermotor yang selama ini sudah berlaku.

Merujuk pada bahan pemaparan pemerintah, potensi penerimaan cukai atas emisi karbon sekurang-kurangnya mencapai Rp15,7 triliun, sama dengan penerimaan PPnBM atas kendaraan bermotor pada 2017 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini