Pembebasan Lahan Jadi Kendala Utama Proyek Strategis Nasional

Bisnis.com,19 Feb 2020, 05:30 WIB
Penulis: Agne Yasa
Truk melintas di area proyek konstruksi Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Kawasan perkebunan Walini Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Jumat (17/3).Antara-Novrian Arbi

Bisnis.com, JAKARTA - Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas mengungkapkan masalah pembebasan lahan masih menjadi kendala paling utama dalam penyelesaian proyek strategis nasional.

Ketua Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas  (KPPIP) Wahyu Utomo mengatakan sampai dengan Desember 2019, terdapat 189 isu yang dilaporkan dalam penyediaan 223 proyek dan 3 program.

Dari total isu yang dilaporkan, sebanyak 26 persen diantaranya merupakan isu perencanaan dan penyiapan. Kemudian, isu pembebasan lahan sebesar 31 persen, isu pendanaan 13 persen, isu pelaksanaan konstruksi 17 persen, dan isu perizinan sebanyak 13 persen.

"Pembebasan lahan masih menjadi kendala dalam beberapa proyek infrastruktur namun situasinya sudah jauh lebih baik," katanya kepada Bisnis, Selasa (18/2/2020).

Lebih lanjut, dia menyatakan kondisi pembebasan lahan yang sudah jauh lebih baik terbukti dengan selesainya jalan tol sepanjang 1233 km, 15 Bendungan PSN yang telah terbangun, proyek PSN lainnya yang selesai lebih cepat.

"Kendala yang dihadapi biasanya dalam masalah penyiapan rencana pembebasan lahan dari kementerian terkait yang membutuhkan lahan tersebut dan kapasitas dari rekan-rekan di kantor BPN setempat mengingat banyaknya program-program pertanahan yang juga jadi tanggung jawab mereka dalam penyediaan lahan seperti adanya PTSL, program reforma agraria lainnya," jelasnya.

Lebih lanjut, jelasnya, KPPIP mendorong penyelesaian seluruh PSN hingga 2024 dengan melakukan upaya monitoring dan evaluasi secara menyeluruh ke seluruh proyek strategis nasional

Adapun upaya penguatan yang dilakukan pemerintah dalam mendukung percepatan penyediaan infrastruktur ialah melalui Kebijakan Satu Peta atau One Map Policy (OMP).

"Perencanaan pembangunan harus dilakukan melalui sinkronisasi data spasial dan data statistik yaitu Peta Pusat Pertumbuhan Baru, Peta Pengembangan Kawasan Industri, dan Peta Prioritisasi Penurunan Kesenjangan," ungkapnya.

Seperti diketahui, daftar PSN pertama kali ditetapkan melalui Perpres 3/2016 meliputi 225 Proyek dan 1 Program, lalu direvisi pada tahun 2017 melalui Perpres 58/2017 hingga meliputi 245 Proyek dan 2 Program, dan terakhir direvisi kembali pada tahun 2018 melalui Perpres 56/2018 hingga meliputi 223 Proyek dan 3 Program.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini