Kepala BKPM: Masalah Utama Realisasi Investasi Hantu Berdasi

Bisnis.com,19 Feb 2020, 13:21 WIB
Penulis: Muhammad Khadafi

Bisnis.com, JAKARTA -- Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan kendala utama investasi adalah persoalan di lapangan, terutama yang terkait dengan oknum 'berdasi' yang kerap mengganggu kelancaran realisasi investasi.

"Persoalan di lapangan ini kita tidak bisa pungkiri bahwa ada sesuatu yang bisa dirasakan tapi nggak bisa dipegang. Ini lah yg saya sebut hantu dan yg bisa dirasakan ini ada hantu lapangan, ada hantu berdasi," katanya usai menerima keluhan investasi dari para Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia di Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Bahlil enggan menjelaskan lebih lanjut oknum-oknum tersebut. Namun, kata dia, pengusaha merasakan betul kehadiran 'hantu berdasi' tersebut saat hendak mengeksekusi rencana investasi.

Pada tahun ini, BKPM menargetkan realiasasi investasi PMDN dan PMA pada sebesar Rp886,3 triliun atau naik 9,6% dari tahun lalu. Selanjutnya, sepanjang periode 2020-2024 BKOM membidik rata-rata pertumbuhan investasi sebesar 11,7% secara tahunan.

Satu upaya untuk mencapai target investasi yang begitu tinggi adalah dengan menyelesaikan masalah 21 proyek mangkrak senilai Rp708 triliun. Selama 100 hari masa kepemimpinan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Rp180 triliun masalah investasi mangkrak telah berhasil difasilitasi penyelesaian permasalahannya. Sebagian besar permasalahan realisasi investasi terjadi di daerah.

Adapun BKPM akan mengadakan Rakornas Investasi 2020 besok, Kamis (20/2/2020) dengan tema 'Investasi Untuk Indonesia Maju'.

Rakornas ini akan dibuka oleh Presiden Joko Widodo dengan narasumber antara lain Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Dalam Negeri, Menteri Koperasi dan UKM, Menteri BUMN, Kepala Kepolisian (Kapolri), dan Jaksa Agung.

Rencananya total peserta yang hadir sebanyak 2.000 orang terdiri dari Pejabat Pemerintah Pusat, Gubernur, Bupati, Walikota, Sekretaris Daerah serta Kepala DPMPTSP provinsi dan kabupaten/kota.

Sekretaris Utama BKPM Andi Maulana menjelaskan bahwa dalam Rakornas tersebut BKPM ingin mensinergikan implementasi Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha. Aturan ini mewajibkan seluruh menteri/kepala lembaga untuk mendelegasikan layanan perizinan berusaha dan fasilitas investasi kepada BKPM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini