Bisnis.com, JAKARTA - Perombakan pengurus bank pelat merah kembali terjadi pada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Pada rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) yang dilaksanakan pada Rabu (19/2/2020), terdapat salah satu kader partai politik yang masuk ke jajaran komisaris, yaitu Arif Budimanta.
Arif merupakan anggota DPR RI periode 2009-2014 dari fraksi PDI Perjuangan. Selain itu, dia merupakan salah satu staf khusus Presiden Joko Widodo periode 2019-2024.
Arif lahir di Medan, 15 Maret 1968. Dalam organisasi kepartaian, Arif pernah menjadi Ketua DPP PDIP periode 2005-2010. Dia juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi PDIP di MPR pada 2009 hingga 2013.
Sebelumnya, pada perombakan pengurus bank pelat merah lainnya, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. juga terdapat kader partai politik yang masuk ke jajaran komisaris, yaitu Dwi Ria Latifa dan Zulnahar Usman.
Ria merupakan politisi PDIP yang pernah menjadi anggota DPR periode 2014-2019 serta caleg PDIP pada Pileg 2019. Sementara, Zulnahar merupakan Bendahara Umum Partai Hanura.
Menanggapi hal ini, Ketua Bidang Pengkajian dan pengembangan Perbanas Aviliani mengatakan banyak orang berharap banyak dari Menteri BUMN Erick Tohir, apalagi setelah melakukan gebrakan di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Namun, Erick dinilai tidak akan mampu banyak bertahan dari gempuran permintaan politik yang masih cukup kuat dalam mempengaruhi kebijakan pemerintah.
"Kita harap siapa pun orang politik yang terpilih dapat profesional. Bisalah mereka belajar cepat, tetapi yang penting tahu cara berbicara, dan tidak membuat gaduh pasar, apalagi di industri perbankan yang highly regulated," katanya, Rabu (19/2/2020)
Sementara itu, Kementerian BUMN menyatakan tidak ada pelanggaran dalam pengangkatan jajaran komisaris bank pelat merah.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyebutkan para kader partai politik yang menjabat komisaris tersebut telah melepas jabatan lamanya. Oleh karena itu, pemerintah tidak menyalahi aturan apapun yang dibuat.
"Ya tidak menjabat lagi. Jadi, tidak ada aturan yang dilanggar," katanya, Rabu (19/2/2020).
Adapun, aturan terkait orang politik tidak boleh menjabat di perusahaan pelat merah tercantum dalam Peraturan Menteri BUMN PER-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas.
Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas, bukan pengurus Partai Politik dan/atau calon anggota legislatif dan/atau anggota legislatif. Calon anggota legislatif atau anggota legislatif terdiri dari calon/anggota DPR, DPD, DPRD Tingkat I, dan DPRD Tingkat II.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel