Revisi UU Lalu Lintas, Roda Dua Bukan Transportasi Umum

Bisnis.com,19 Feb 2020, 07:22 WIB
Penulis: Aprianus Doni Tolok
Warga mengorder ojek online di Jakarta. Bisnis/Abdurahman

Bisnis.com, JAKARTA - Peluang kendaraan roda dua mendapatkan payung hukum sebagai angkutan umum orang berada di titik nadir.

Pasalnya, para pakar lalu lintas dan transportasi, yang diundang Komisi V DPR RI untuk memberi masukkan dalam Revisi Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam rapat dengar pendapat (RDP), dengan tegas menolak wacana tersebut.

Dosen Teknik Sipil Universitas Indonesia yang juga Ketua Komisi Hukum dan Humas Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Ellen Sophie Wulan Tangkudung menyampaikan aspek keselamatan menjadi pertimbangan utama kendaraan roda dua tidak bisa dimasukkan menjadi transportasi umum.

"Data menunjukkan bahwa sepeda motor merupakan moda transportasi yang terlibat paling banyak pada fatalitas kecelakaan, dalam hal ini korban meninggal, di Indonesia," katanya, Selasa (18/2/2020).

Menurutnya, sepeda motor bisa dinyatakan sebagai angkutan transisional sebelum tersedianya angkutan umum yang memadai bagi masyarakat. Artinya, untuk daerah atau kawasan yang belum terfasilitasi angkutan umum dimungkinkan untuk memanfaatkan sepeda motor untuk mengangkut manusia, tetapi tetap berpelat hitam.

Senada, Ketua Institut Studi Transportasi (Instran) Darmaningtyas menilai kapasitas angkut sepeda motor untuk manusia sangat terbatas.

"Selain itu, dimensi sosial politiknya lebih kompleks dan rumit atau sulit dikontrol," katanya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa menuturkan persoalan usulan sepeda motor sebagai transportasi umum akan terus dibahas dalam revisi undang-undang tersebut, termasuk kaitannya dengan IoT (internet of thing) berupa aplikasi ojek daring.

"Semuanya itu harus terkoordinasi," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini