Konten Premium

Manuver Omnibus Law di UU Penerbangan, Untung atau Buntung?

Bisnis.com,19 Feb 2020, 06:26 WIB
Penulis: Rio Sandy Pradana
Pesawat udara berada di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (8/3/2019)./ANTARA-Fikri Yusuf

Bisnis.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law seakan tidak pernah berhenti memancing polemik pada setiap sektor yang dicakupnya.

Kali ini, Bisnis.com mencoba untuk menelisik ketentuan revisi apa yang termaktub dalam draf beleid yang sudah lama beredar di masyarakat ini, khusus sektor penerbangan. RUU Cipta Kerja ini bakal mengubah, menghapus, atau menetapkan peraturan baru yang diatur dalam UU No. 1/2009 tentang Penerbangan.

Secara keseluruhan, terdapat beberapa kewenangan yang semula berada di tangan Menteri Perhubungan akan dialihkan kepada pemerintah pusat atau Presiden. Tulisan ini mencoba untuk membahas beberapa pasal yang layak menjadi sorotan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini