Kejagung Periksa 19 Pihak yang Rekeningnya Terblokir

Bisnis.com,20 Feb 2020, 21:54 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Logo Kejaksaan RI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah memeriksa dan mengklarifikasi sebanyak 19 pihak yang protes atas pemblokiran rekening SID atau single investor identification pada Kamis 20 Februari 2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengemukakan 19 pihak yang protes itu berasal dari unsur korporasi dan perorangan. Dia menjelaskan bahwa tim penyidik bakal terbuka ke semua pihak yang merasa keberatan pemblokiran rekening tersebut pada kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

“Hari ini, total ada 19 pihak yang keberatan atas pemblokiran rekening SID-nya. Kami sudah minta keterangan dan klarifikasi dari 19 pihak tersebut," tuturnya, Kamis (20/2).

Hari mengimbau kepada pihak-pihak yang masih keberatan atas pemblokiran rekeningnya untuk segera melapor ke tim penyidik Kejagung. Hari mengatakan bahwa tim penyidik masih menunggu para pihak yang keberatan hingga besok Jumat (21/2/2020).

“Kami masih tunggu para pihak yang keberatan ya hingga besok Jumat (21/2/2020). Segera kalau bisa melapor ke Kejagung,” katanya.

Berikut 19 pihak yang protes karena rekeningnya telah diblokir oleh tim penyidik Kejagung:

  1. Andi Arslan Djunai, SE
  2. Herick Erman 
  3. Mediarto Prawiro 
  4. Mursid Mudiantoro 
  5. Leonard Hartana  
  6. Vinisha Dixon Mohinani 
  7. Adi Suprianta 
  8. Raymond Aguswiryawan   
  9. Tri Wahyu Handayani 
  10. Andreas Eka Putra 
  11. Edmond Setiadarma 
  12. Alex Widi Kristiono
  13. Ferry Ricardo 
  14. Navin Kumar C Dodani 
  15. Bernard Saleh 
  16. William Honoris 
  17. Stephen Raja Ratnam 
  18. Agus Hartono 
  19. Jeffry Wikarsa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Taufikul Basari
Terkini