Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan pedoman standar ringkasan informasi produk dan layanan sektor jasa keuangan.
Tirta Segara, Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen dalam sambutan tertulisnya yang dikutip Kamis (20/2/2020) menyebutkan ringkasan informasi produk selama ini tidak seragam antar lembaga keuangan. Baik perbankan, asuransi, pembiayaan, pasar modal hingga dana pensiun.
Untuk itu dibutuhkan satu model standar sehingga konsumen dapat mengerti manfaat dan risiko produk yang dipasarkan.
"Transparansi merupakan salah satu prinsip perlindungan Konsumen yang diamanatkan oleh Peraturan OJK," terang Tirta.
Menurutnya dengan adanya penjelasan standar maka akan membantu masyarakat dalam menentukan pilihan produk dan layanan keuangan yang akan digunakan sesuai dengan kebutuhan.
"Sedangkan, untuk Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), keterbukaan informasi dapat menjadi faktor pendorong untuk meningkatkan kompetisi di antara PUJK dalam menawarkan kualitas produk dan layanan jasa keuangan yang lebih baik," jelasnya lebih lanjut.
Tirta menjelaskan selama ini format informasi sederhana telah dimiliki oleh industri. Meski begitu format dan penjelasan yang ditampilkan berbeda-beda. Kondisi ini membuat pemahaman masyarakat tidak sama atas produk yang sama.
"Dengan adanya pedoman standar ringkasan informasi produk dan layanan sektor jasa keuangan ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas transparansi dan keterbukaan informasi kepada Konsumen," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel