Status Perum untuk Jamkrindo Berakhir

Bisnis.com,20 Feb 2020, 18:59 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Randi Anto Direktur Utama Perum Jamkrindo./Bisnis-Dok.Perusahaan

Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia atau Perum Jamkrindo menyatakan status perusahaan terbatas  (PT) akan disandang selambat-lambatnya pekan depan.

Direktur Perum Jamkrindo Randi Anto menjelaskan dengan terbitnya aturan mengenai perubahan bentuk perusahaan maka memudahkan terbentuknya holding asuransi dan penjaminan yang disiapkan pemerintah.

"Keputusan itu akan diundangkan, kemudian tandatangan akte, baru tergabung menjadi anggota holding. Insya Allah mungkin minggu ini atau selambat-lambatnya minggu depan kami sudah bisa mendapatkan pemberitahuan," ujar Randi usai konferensi pers kinerja Jamkrindo 2019, Kamis (20/2/2020).

Dia menjelaskan proses perubahan bentuk menjadi perseroan telah dipersiapkan Jamkrindo sejak November 2019. Saat ini proses tinggal menunggu keputusan dari Presiden terkait payung hukum perubahan bentuk perseroan.

Perum merupakan bentuk badan hukum perusahaan milik negara yang berfungsi untuk melayani kepentingan masyarakat namun juga boleh mengejar keuntungan. Sementara perseroan berfungsi untuk mencari laba. 

Selain persiapan aspek legalitas, pihaknya pun menyiapkan proses pembukuan kinerja keuangan yang akan berubah. Menurut Randi, perseroan akan melakukan neraca penutupan sebagai Perum Jamkrindo, disusul dengan neraca pembukaan sebagai PT Jamkrindo (Persero) begitu tergabung ke dalam holding.

Selain Jamkrindo, holding asuransi dan penjaminan akan terdiri dari empat anggota lain, yakni PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo, PT Asuransi Jasa Raharja (Persero), PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) atau Askrindo, serta PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI selaku induk dari holding.

Sebelumnya, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan bahwa pembentukan holding tersebut telah memasuki tahap final, yakni pemenuhan aspek legal di Kementerian Hukum dan HAM. Proses tersebut akan tuntas melalui terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) terkait holding asuransi dan pembiayaan.

"Iya, betul [tinggal finalisasi aspek hukum di Kemenkumham]. Tinggal PP-nya saja," ujar sosok yang akrab disapa Tiko itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini