Untung Rugi Hilang Status Perum untuk Jamkrindo

Bisnis.com,20 Feb 2020, 19:18 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Ilustrasi./JIBI

Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia atau Perum Jamkrindo akan alih status jadi perseroan terbatas atau PT Jamkrindo (Persero) pada pekan ini.

Perubahan dasar hukum ini sekaligus mengubah hak dan kewajiban perusahaan.

Direktur Perum Jamkrindo Randi Anto menjelaskan bahwa perubahan dari perum menjadi bentuk perseroan didasari oleh pertimbangan bisnis. Menurutnya, jika Jamkrindo berbentuk PT maka keputusan-keputusan strategis dan kebutuhan dapat dilakukan lebih cepat dibandingkan saat berbentuk Perum.

"Kalau Perum, saya mengambil keputusan selalu harus meminta izin kepada pemerintah, Presiden. Kalau dengan  persero maka keputusan menjadi lebih cepat karena cukup dengan Rapat Umum Pemegang Saham [RUPS]," ujar Randi usai konferensi pers kinerja Jamkrindo 2019, Kamis (20/2/2020).

Perubahan bentuk tersebut telah dipersiapkan Jamkrindo sejak November 2019. Hari ini, Kamis (20/2/2020), Randi menjelaskan bahwa pihaknya sedang menunggu keputusan dari Presiden terkait payung hukum perubahan bentuk perseroan.

Menurutnya, pada pekan ini atau selambat-lambatnya pekan depan, Jamkrindo akan mendapatkan pemberitahuan apakah perubahan bentuk sudah dapat mulai dilaksanakan atau belum. Meskipun begitu, berbagai persiapan perubahan bentuk tersebut terus berjalan.

Perubahan dasar hukum bagi Jamkrindo ini sekaligus memudahkan peleburan perusahaan dalam holding asuransi yang dibentuk pemerintah. Selain Jamkrindo, holding asuransi dan penjaminan akan terdiri dari PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo, PT Asuransi Jasa Raharja (Persero), PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) atau Askrindo, serta PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI. Bahana sendiri telah ditunjuk selaku induk dari holding.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini