Kasus Jiwasraya, Status Perum Jamkrindo Pengganjal Holding?  

Bisnis.com,20 Feb 2020, 19:54 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Warga melintas di dekat logo Asuransi Jiwasraya di Jakarta. Bisnis/Abdurahman

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyebutkan holding menjadi solusi untuk mengembalikan dana nasabah gagal bayar PT Asuransi Jiwa Jiwasraya (persero). Meski begitu rencana pembentukan holding yang digulirkan sejak tahun lalu belum terlaksana.

Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga menjelaskan bahwa pembentukan holding tersebut menunggu selesainya proses perubahan bentuk Jamkrindo menjadi PT. Meskipun begitu, Arya menegaskan bahwa itu bukan merupakan alasan utama.

"Ya, salah satunya [pembentukan holding menunggu perubahan bentuk Jamkrindo]. Ndak mungkin dimasukkan ke dalam holding kalau tidak berbentuk PT," ujar Arya kepada Bisnis, Kamis (20/2/2020).

Meskipun begitu, ketika Jamkrindo telah berubah bentuk menjadi PT Jamkrindo (Persero), holding asuransi tidak akan seketika rampung. Menurut Arya, masih terdapat beberapa proses yang harus diselesaikan, seperti pemenuhan aspek legalitas di Kementerian Hukum dan HAM.

"Mengenai waktu semoga secepatnya selesai," ujar dia.

Direktur Perum Jamkrindo Randi Anto menjelaskan bahwa pembentukan holding asuransi dan penjaminan tidak hanya menunggu perubahan bentuk Jamkrindo. Meskipun begitu, pihaknya berkomitmen memproses perubahan bentuk tersebut sejak November 2019 hingga saat ini.

Dia pun menjelaskan bahwa semua anggota holding melakukan berbagai persiapan untuk bergabung ke sana, seperti melakukan penutupan neraca sebelum holding dan pembukaan neraca pasca holding. Langkah tersebut sejalan dengan proses finalisasi pembentukan holding oleh pemerintah.

"Ya artinya tidak sekadar menunggu Jamkrindo. Sewaktu bergabung di holding itu istilahnya ada in-brank capital, artinya bahwa sebelum bergabung semuanya harus dilakukan valuasi sebetulnya," ujar usai konferensi pers kinerja Jamkrindo 2019, Kamis (20/2/2020).

Dia pun menjelaskan bahwa Jamkrindo sedang menunggu keputusan dari Presiden terkait payung hukum perubahan bentuk perseroan. Menurutnya, pada pekan ini atau selambat-lambatnya pekan depan, Jamkrindo akan mendapatkan pemberitahuan apakah perubahan bentuk sudah dapat mulai dilaksanakan atau belum.

Rencana pembentukan holding asuransi dan pembiayaan telah bergulir sejak tahun lalu, tetapi hingga kini belum kunjung rampung. Terdapat lima perusahaan yang akan tergabung di dalam holding tersebut, dengan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI sebagai induk holding.

Selain BPUI, holding itu akan terdiri dari empat anggota lain, yakni PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo, PT Asuransi Jasa Raharja (Persero), PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) atau Askrindo, dan Jamkrindo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini