UU Cipta Kerja Bikin Bapenda Jabar Cemas

Bisnis.com,20 Feb 2020, 13:25 WIB
Penulis: Wisnu Wage Pamungkas
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar Hening Widiatmoko/Bisnis-Wisnu Wage

Bisnis.com,BANDUNG—Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar Hening Widiatmoko mengaku harap-harap cemas penerapan UU Cipta Kerja memberi efek negatif pada kepatuhan wajib pajak membayar pajak kendaraan.

“UU Cipta Kerja itu ada kekhawatiran efek negative, terutama jika ancaman pengurangan jumlah pegawai terjadi. Ini pengaruh pada pengurangan kemampuan daya beli kendaraan” katanya kepada Bisnis, Kamis (20/2/2020).

Menurutnya banyaknya pengurangan pegawai bisa membuat pemasukan dari pajak kendaraan baru terpengaruh. Efek lainnya, para pegawai yang terkena pemutusan kerja akan menangguhkan membayar pajak kendaraan tahunan.

“Efek omnibus law ke sektor tenaga kerja akan membawa efek berantai,” tuturnya.

Pihaknya berharap kekhawatiran daerah ini bisa ditangkap oleh pemerintah pusat. Menurutnya daerah yang saat ini tengah menggenjot pendapatan dari sektor pajak kendaraan bisa gagal karena penyusunan undang-undang yang tidak matang.

“Target pendapatan naik, kami hitung potensi pendapatan dari kendaraan tidak melakukan daftar ulang [KTMDU], tapi KTMDU bisa bertambah jika omnibus law ada hal negatif,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini