UU Cipta Kerja Bisa Dongkrak Pendapatan Per Kapita Hampir Dua Kali Lipat

Bisnis.com,20 Feb 2020, 12:03 WIB
Penulis: Tegar Arief
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan UU Omnibus Law Cipta Kerja diyakini dapat mendongkrak pendapatan per kapita rakyat Indonesia menjadi Rp7 juta per bulan.

"Dengan kondisi saat ini, pendapatan per kapita Rp4,6 juta per bulan, [ke depan] diharapkan dengan diputuskannya UU Cipta Kerja akan memperbaiki simplikasi, harmonisasi perizinan," ujar Airlangga dalam Rakornas Investasi 2020, Kamis (20/2/2020).

Dia yakin ketika UU tersebut disahkan, investasi berkualitas muncul. Alhasil, lapangan kerja lebih akan tumbuh lebih dari 3 juta pekerjaan dan pemberdayaan UMKM akan semakin maju.

Dengan upaya ini, dia berharap pendapatan per kapita masyarakat Indonesia bisa mencapai Rp27 juta per bulan pada 2045, ketika kemerdekaan Indonesia mencapai 100 tahun.

Sebelumnya, Airlangga Hartarto mengklaim asosiasi buruh untuk meluruskan sejumlah persepsi yang beredar di kalangan serikat mengenai Omnibus Law Cipta Kerja.

Menurutnya, hampir semua serikat pekerja menerima poin-poin revisi dari Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 yang dimasukkan ke dalam Omnibus Law Cipta Kerja.

“Jadi beberapa hal yang kemarin dibahas dengan konfederasi. Beberapa hal yang memang informasinya belum sampai, ada perbedaan persepsi mengenai informasi [yang beredar],” katanya beberapa waktu lalu (15/1/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini