Menko Airlangga: UU Cipta Kerja Sediakan Banyak Insentif untuk UMKM

Bisnis.com,20 Feb 2020, 12:14 WIB
Penulis: Tegar Arief
Perajin menyelesaikan pembuatan batik di Desa Klampar, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Rabu (27/3/2019)./ANTARA-Saiful Bahri

Bisnis.com, JAKARTA - Usaha mikro, kecil, dan menengah mendapatkan sejumlah insentif dari pemerintah terkait sertifikasi halal, di mana pemerintah menanggung seluruh biaya sertifikasi tersebut.

Langkah ini dilakukan sebagai implementasi UU Jaminan Produk Halal bagi usaha kecil dan menengah. Ketentuan tersebut diatur dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.

"Pemerintah akan memfasilitasi. Jadi usaha kecil atau UMKM tidak perlu bayar," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Rapat Koordinasi Nasional Investasi 2020 di Jakarta, Kamis (20/2/2020).

Kemudahan lain yang diberikan oleh pemerintah bagi UMKM dalam RUU Cipta Kerja adalah mengenai akses permodalan.  Ke depan, pelaku UMKM bisa menjadikan kegiatan usaha sebagai agunan di lembaga keuangan.

"Mereka juga bisa menjadikan kegiatan usaha sebagai agunan. Jadi akses pembiayaan untuk pengembangan bisnis usaha kecil dan menengah lebih mudah," ujarnya.

Sebelumnya, Airlangga pernah menegaskan RUU Cipta Kerja tidak hanya mementingkan perusahaan skala besar. Dia mengungkapkan pemerintah juga memberikan keberpihakannya kepada pengusaha kecil dan menengah.

Perusahaan dengan modal kurang dari 10 miliar hanya cukup melakukan pendaftaran untuk melakukan kegiatan usaha.

“Tidak perlu urus izin macam-macam, sudah boleh berusaha,” ujar Menko Airlangga.
Selain itu, keberpihakan Pemerintah juga salah satunya ditunjukkan dengan program PT sendirian dan peningkatan pembiayaan KUR Mikro.

“Selama ini yang menerima KUR Mikro jumlahnya baru 6 juta, ini akan ditingkatkan menjadi 10 juta di tahun 2020, serta jumlahnya akan ditingkatkan menjadi 30 juta di tahun 2024,” tutur Airlangga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini