Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan perombakan aturan terkait dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) menyusul pembobolan data nasabah melalui aplikasi tersebut.
Kepala Eksekutif Perbankan sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK Heru Kristiyana menyampaikan pihaknya melakukan perbaruan sistem akses pada SLIK untuk memitigasi pembobolan data nasabah.
“Salah satunya tidak bisa diakses dari luar kantor. Apabila diakses dari luar kantor sistem bekerja. Alarm akan berbunyi. Apabila ketahuan perusahaan atau bank akan diberi sanksi,” ujarnya saat berdialog dengan media, Kamis (20/2/2020).
Dengan pembatasan akses di dalam kantor, menurut Heru, hal itu hanya bisa dilakukan saat jam kerja sehingga akan menurunkan risiko pengambilan data secara illegal. Hal itu juga mempermudah melacak siapa pengakses data SLIK.
Selain itu, sambungnya, pengakses harus lapor lebih dulu kepada pimpinan yang berwenang. Mekanisme ini berubah dari semula mengakses data terlebih dulu, dan baru lapor kepada pimpinan yang terkait.
Hal ini dilakukan untuk mempermudahkan pertanggungjawaban dalam mengakses SLIK. OJK juga memperketat akses SLIK dengan membatasi tidak hanya 2-3 data nasabah, melainkan harus dilakukan secara gelondongan.
Yang lebih utama, tambah Heru, akses data nasabah lewat SLIK harus memiliki rencana pengajuan kredit debitur (underlying). Apabila tidak ada underlying bank akan dikenakan sanksi denda langsung sebesar Rp50 juta.
Total ada lima indikator sanksi yang bisa diberikan OJK kepada bank atau lembaga keuangan. Kelima indikator itu, kelemahan standar operasional, permintaan data SLIK tanpa ada bukti pengajuan kredit (underlying), kesalahan pelaporan, terlambat menyampaikan laporan, dan tidak menyampaikan laporan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel