Konten Premium

Mencari Titik Tengah Syarat Kepemilikan Minimum Pesawat

Bisnis.com,20 Feb 2020, 11:00 WIB
Penulis: Rio Sandy Pradana & Anitana Widya Puspa
Pesawat udara berada di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Sabtu (23/9)./ANTARA-Fikri Yusuf

Bisnis.com, JAKARTA - Kemunculan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law yang sebagian besar mengalihkan kewenangan dari sektoral menjadi di bawah naungan pemerintah pusat tidak selamanya direspons negatif.

Salah satunya di sektor penerbangan. Beberapa pelaku usaha memandang draf beleid yang bakal mengubah, menghapus, atau menetapkan peraturan baru yang diatur dalam Undang-Undang No. 1/2009 yang selanjutnya disebut UU Penerbangan ini, sebagai baik adanya.

Produk hukum utama yang saat ini berlaku dan menaungi sektor transportasi udara nasional tersebut memang belum sempurna. Masih ada beberapa klausul yang dinilai sedikit merepotkan pelaku usaha, baik dari sisi perizinan, persyaratan, hingga berujung pada aspek permodalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini