Kemendag Respons Kebijakan Wajib Kapal Nasional Untuk Ekspor Batu Bara

Bisnis.com,21 Feb 2020, 20:37 WIB
Penulis: Yustinus Andri DP
Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Oke Nurwan./Kemendag.go.id

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan menyatakan ketentuan wajib penggunaan kapal nasional untuk ekspor barang tertentu, salah satunya batu bara, akan tetap dilaksanakan.   

Adapun, pada Mei mendatang, kebijakan penggunaan kapal berbendera nasional akan diberlakukan oleh pemerintah.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 80 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Permendag Nomer 82 tahun 2017 Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu.

Dalam beleid itu, salah satu ketentuannya mewajibkan ekspor batu bara dan minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) menggunakan angkutan laut nasional.

Sementara itu untuk impor beras dan barang untuk pengadaan pemerintah juga diwajibkan menggunakan angkutan laut yang dikuasai oleh perusahaan angkutan laut nasional.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan kebijakan wajib kapal nasional untuk ekspor dan impor barang tertentu tersebut sejatinya sudah lama diundangkan. Pemerintah pun memberikan masa transisi sebanyak dua kali sejak  Permendag Nomer 82 tahun 2017 Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu diterbitkan

Masa transisi pertama, lanjutnya diberikan selama enam bulan sejak ketentuan itu diundangkan pada 31 Oktober 2017. Masa transisi kedua diberikan selama dua tahun sejak Mei 2018 hingga Mei 2020.

“Masa transisi itu diberikan setelah mempertimbangkan kesiapan nasional untuk memanfaatkan kebijakan tersebut guna mendukung ekonomi nasional. Pertanyaannya kapan dan [harus] berapa lama mereka mempersiapkannya?” katanya, ketika dihubungi Bisnis, Jumat (21/2/2020).

Dia pun menyatakan, gangguan ekspor terhadap komoditas batu bara dan komoditas lainnya seharusnya tidak terjadi. Pasalnya, dalam Permendag No.80/2018 disebutkan bahwa kegiatan ekspor nasional tidak harus menggunakan kapal nasional.

“Prinsipnya tidak perlu kapal nasional tetapi perusahaannya kapalnya harus di dalam negeri.  Perusahaan kapal asing tinggal membuka kantor perwakilannya di Indonesia dan transaksi harus dilakukan oleh atau melalui perusahaan yang ada di Indonesia,” katanya.

Sebelumnya, ketentuan penggunaan kapal nasional untuk ekspor barang tertentu menuai protes dari para pengusaha batu bara. Mereka meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan tersebut sebelum diterapkan pada Mei mendatang. 

Ketua Bidang Marketing dan Logistik Asosasi Pengusaha Batubara Indonesia (APBI) Hendri Tan mengatakan pada tahun lalu terdapat 7.645 pengapalan untuk aktivitas ekspor batu bara Indonesia di mana kapal nasional yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekspor sangat minim, yakni hanya kurang dari 1 persen.

Hal itu menurutnya  berdampak pada ekspor batu bara yang akan turun sebesar 99,99 persen sehingga memengaruhi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) khususnya sektor mineral dan batu bara. 

"Bagaimana mau ekspor jika kapalnya tidak ada? Logikanya kalau kurang dari 1 persen itu akan berhenti. Ini akan berdampak pada ekspor batu bara. Tentu harus menjadi perhatian bersama karena jelas akan memberikan efek negatif terhadap investasi," ujarnya, Kamis (20/2/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yustinus Andri DP
Terkini