Bisnis.com, JAKARTA — Mendung tengah merundung PT Hanson International Tbk. Setelah salah satu direksinya ditahan oleh Kejaksaan Agung karena diduga terlibat korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), perusahaan properti itu tersangkut sejumlah perkara hukum.
Berdasarkan penelusuran Bisnis, emiten berkode saham MYRX itu tengah dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) oleh pemohon bernama Lanny Nofianti. Perkara nomor 29/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst itu diagendakan menggelar sidang pertama pada Selasa (18/2/2020).
Namun, seperti disampaikan di laman resmi PN Jakpus, sidang pertama ditunda hingga Kamis (20/2), karena masih ada kelengkapan legal standing pemohon dan termohon yang belum siap. Sayangnya, belum diketahui apakah sidang tersebut berlangsung sesuai rencana atau tidak.