Konten Premium

Perkara Hukum Merundung Hanson International

Bisnis.com,21 Feb 2020, 11:20 WIB
Penulis: Annisa Margrit
Benny Tjokrosaputro, saat masih menjabat sebagai Komisaris Utama PT Hanson International Tbk., memberikan penjelasan di seminar Fundamental Step for Better Future di Jakarta, Rabu (7/3/2018)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA — Mendung tengah merundung PT Hanson International Tbk. Setelah salah satu direksinya ditahan oleh Kejaksaan Agung karena diduga terlibat korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), perusahaan properti itu tersangkut sejumlah perkara hukum.

Berdasarkan penelusuran Bisnis, emiten berkode saham MYRX itu tengah dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) oleh pemohon bernama Lanny Nofianti. Perkara nomor 29/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst itu diagendakan menggelar sidang pertama pada Selasa (18/2/2020).

Namun, seperti disampaikan di laman resmi PN Jakpus, sidang pertama ditunda hingga Kamis (20/2), karena masih ada kelengkapan legal standing pemohon dan termohon yang belum siap. Sayangnya, belum diketahui apakah sidang tersebut berlangsung sesuai rencana atau tidak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini