Ahok Awasi Langsung Layanan Aduan Masyarakat Milik Pertamina

Bisnis.com,21 Feb 2020, 21:58 WIB
Penulis: Muhammad Ridwan
BASUKI TJAHAJA PURNAMA. Antara

Bisnis.com, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) membuka saluran aduan untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Pertamina maupun mitra kerjanya yang diawasi langsung oleh Ahok.

Adapun, kebijakan yang dilakukan sejak tahun 2008 itu merupakan komitmen Pertamina untuk memberikan pelayanan terbaik dan transparan kepada masyarakat.

Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengatakan, dalam pelaporan yang diberikan masyarakat, perseroan akan menjamin kerahasiaan data pelapor yang diadukan melalui whistleblowing system (WBS) tersebut.

“Laporan yang masuk nantinya akan dikelola oleh konsultan independen yang kemudian meneruskan laporan tersebut kepada tim WBS Pertamina untuk ditindaklanjuti,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Jumat (21/2/2020).

Adapun, masyarakat dapat memberikan laporan yang meliputi meliputi tindakan korupsi, suap, konflik kepentingan, pencurian, kecurangan, penyimpangan atas laporan keuangan, serta pelanggaran hukum dan aturan perusahaan.

Laporan yang masuk akan dievaluasi oleh tim yang diawasi langsung oleh Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) yakni Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Laporan Anda akan dievaluasi dan ditindaklanjuti oleh tim yang langsung berada di bawah koordinasi Komisaris Utama sebagai Ketua Komite Audit [Ahok],” ungkapnya.

Aduan yang dilaporkan masyarakat harus memenuhi unsur 5W + 1H, yaitu what, who , when , where, why, dan how.

Masyarakat bisa memberikan laporanya melalui telepon ke nomor (021) 3815909/3815910/3815911 atau SMS dan WhatsApp (WA) ke nomor +628118615000, serta FAX (021) 3815912.

Laporan juga bisa dilakukan melalui email ke pertaminaclean@tipoffs.com.sg atau website http://pertaminaclean.tipoffs.info dan Mail Box ke Pertamina Clean PO Box 2600 JKP 10026

Sekadar informasi, program WBS tersebut sudah dilakukan Pertamina sejak 2008. Di mana program ini menjadi salah satu parameter penerapan good corporate governance (GCG ) yang ditetapkan oleh pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yustinus Andri DP
Terkini