Menteri ESDM Protes Aturan Wajib Kapal Nasional

Bisnis.com,21 Feb 2020, 17:02 WIB
Penulis: Yanita Petriella
Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatra Selatan, Kamis (3/1/2019)./ANTARA-Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berharap terdapat fleksibilitas dalam penggunaan kapal untuk mengangkut ekspor batu bara. 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan penerapan beleid yang mengatur kewajiban menggunakan kapal tersebut merupakan kewenangan Kementerian Perdagangan.

Oleh sebab itu, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Kementerian Perdagangan agar ada fleksibilitas penggunaan angkutan laut. Kendati demikian, Arifin enggan untuk membeberkan lebih lanjut isi dari surat tersebut.

"Sudah kirim surat, supaya ada fleksibilitas kalau kapalnya ada di Indonesia bagaimana caranya mengatasi supaya angkutan enggak terlambat. Tanya ke Kementerian Perdagangan," ujarnya di Kementerian ESDM, Jumat (21/02/2020).  

Berdasarkan data Kementerian ESDM, ekspor batu bara tahun ini diperkirakan mencapai 395 juta ton dari rencana produksi yang mencapai 550 juta ton. 

Adapun, sepanjang tahun lalu realisasi ekspor mencapai 454,5 juta ton dari produksi batu bara yang mencapai 616 juta ton.

Sementara itu, kebijakan untuk penggunaan kapal berbendera nasional diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.80/2018 tentang perubahan kedua atas Permendag No.82/2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu.

Sektor yang wajib memenuhi ketentuan tersebut antara lain adalah batu bara, minyak kelapa sawit (CPO), dan impor beras.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini