KPK Bisa Buka Kembali 36 Perkara yang Disetop, Ini Syaratnya

Bisnis.com,22 Feb 2020, 14:19 WIB
Penulis: Asteria Desi Kartika Sari
Ilustrasi./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan 36 kasus perkara korupsi yang telah dihentikan penyidikannya dapat dibuka kembali.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan apabila ditemukan bukti dan petunjuk baru, 36 kasus korupsi yang diumumkan dihentikan penyelidikannya dapat dibuka.

"Ibaratnya, sementara kita simpan dulu, kita file proses penyelidikannya tetapi kalau ada laporan masyarakat masuk lagi berkaitan dengan proses penyelidikan, ya kita buka lagi," kata Alex dikutip Sabtu (22/2/2020).

Alex mengatakan KPK masih akan mengawal dan mengevaluasi kasus-kasus yang masih berjalan. Pasalnya, terdapat  366 berkas penyelidikan yang masih menunggu kepastian hukum di KPK. Dari jumlah tersebut, menurutnya ada kemungkinan terdapat surat yang akan dihentikan penyelidikannya.

"Ini untuk memberikan kepastian hukum dan mengurangi beban penyidik. Kita terus lakukan evaluasi," jelasnya.

Alex menambahkan informasi yang didapat dari penyelidikan kasus-kasus yang dihentikan ini juga dapat dimanfaatkan untuk pencegahan korupsi. 

"Ketika kita mendapat percakapan yang terkait dengan OTT, ya kita sampaikan ke inspektorat supaya ditindaklanjuti. Jadi penindakan itu tidak serta merta harus berakhir di ruang sidang sanksinya penjara," kata Alex.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini