Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku industri asuransi meyakini kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tak akan mempengaruhi kinerja industri asuransi jiwa.
Direktur Utama PT Bhinneka Life Indonesia Wiroyo Karsono mengatakan dampak kasus Jiwasraya hanya sementara. Kondisi diyakini akan membaik seiring adanya tindakan dari Otoritas Jasa Keuangan, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), maupun masing-masing perusahaan asuransi jiwa.
"Kondisi akan membaik dan tetap bisa tumbuh tahun ini," katanya dalam keterangan resmi, Sabtu (22/2/2020).
Wiroyo mendukung upaya regulator dalam mempercepat reformasi Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Ke depan, kolaborasi antara semua pihak, yakni pelaku usaha, pemerintah, asosiasi dan regulator menjadi hal penting agar kasus serupa tidak berulang kembali.
AAJI sebelumnya juga menyampaikan bahwa kasus tersebut tidak mewakili industri asuransi jiwa secara keseluruhan.
"Mendukung penuh, pasti tujuannya meningkatkan kepercayaan dan minat masyarakat terhadap produk asuransi jiwa, yg memang sgt penting bagi tiap keluarga. Dan untuk perlindungan nasabah, antara lain pembentukan Lembaga Penjamin Pemegang Polis (LPPP)," ungkapnya.
Data OJK menunjukkan sepanjang tahun 2019 premi asuransi komersial yang dikumpulkan mencapai Rp281,2 triliun atau tumbuh 8,0 persen dibandingkan tahun lalu (year-on-year/yoy). Rinciannya, premi asuransi jiwa sebesar Rp179,1 triliun atau tumbuh 4,1 persen (yoy) dan premi asuransi umum/reasuransi sebesar Rp102,1 triliun.
Hal ini sejalan dengan permodalan industri asuransi yang terlihat dari Risk-Based Capital (RBC) industri asuransi umum dan asuransi jiwa masing-masing sebesar 345,35 persen dan 789,37 persen, lebih tinggi dari threshold 120 persen.
Adapun, aset industri asuransi (asuransi jiwa, asuransi umum, reasuransi dan asuransi wajib) juga tumbuh positif 5,91 persen (yoy) dari Rp862,8 triliun pada 2018 menjadi Rp913,8 triliun pada Desember 2019. Jika ditambah dengan BPJS, maka total menjadi Rp1.370,4 triliun.
Sementara itu, nilai aset asuransi Jiwasraya tercatat sebesar Rp22,03 triliun atau hanya sekitar 1,6 persen dari total aset industri asuransi. Sebagai informasi, hingga Januari 2020 gagal bayar Jiwasraya telah mencapai Rp16 triliun.
Sementara itu Ekonom Universitas Sebelas Maret (UNS) Lukman Hakim juga mengapresiasi langkah OJK untuk melakukan reformasi IKNB. Bahkan, menurutnya, jika bisa reformasi IKNB ini dapat diselesaikan pada tahun ini.
"Saya setuju kalau OJK untuk reformasi non bank secepatnya. Reformasi IKNB harus dipercepat kalau perlu dalam setahun ini selesai semua aturan. Mungkin (aturan) dari perbankan bisa langsung didesain, bisa diimplementasikan," jelasnya.
Adapun OJK sejak 2018 telah melakukan reformasi di bidang IKNB yang meliputi reformasi pengaturan dan pengawasan, reformasi institusi dan reformasi infrastruktur. Rencananya reformasi IKNB akan rampung pada 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel