Lantamal VIII Manado Musnahkan Miras Senilai Rp800 Juta

Bisnis.com,23 Feb 2020, 10:51 WIB
Penulis: Lukas Hendra TM
Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) VIII Manado, Laksma TNI Gig Jonias Mozes Sipasulta (empat kiri) memberikan sambutan saat pemusnahan sebanyak 2,8 ton minuman keras (miras) jenis cap tikus di Manado, Jumat (21/2/2020). / Bisnis-Istimewa.

Bisnis.com, MANADO – Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut VIII Manado memusnahkan barang bukti minuman keras jenis Cap Tikus yang diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp800 juta.

Komandan Lantamal Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) VIII Laksamana Pertama TNI Gig Jonias Mozes Sipasulta melaksanakan pemusnahan barang bukti Miras jenis Cap tikus hasil operasi bersama 2ndFQR (2nd Fleet Quick Response) Lantamal VIII dengan unsur Maritim Sulut yang berhasil diamankan dari Pelabuhan Manado dan Bitung pada Jumat (21/2/2020).

Suasana pemusnahan miras jenis Cap Tikus di Manado, Jumat (21/2/2020). Bisnis/Istimewa.

“Modus yang digunakan untuk menyelundupkan miras jenis Cap Tikus dengan cara dikemas dalam jerigen, dan botol air mineral,” katanya dalam keterangan resminya yang diterima Bisnis.com, Minggu (23/2/2020).  

Dia mengungkapkan rencananya miras-miras tersebut akan di kirim ke Papua, Ternate, dan Kepulauan Talaud menggunakan Kapal KM. Sinabung, KM. Karya Indah, dan KM. Barcelona II.

Suasana pemusnahan miras jenis Cap Tikus di Manado, Jumat (21/2/2020). Bisnis/Istimewa.

Adapun, hasil penangkapan sejak tahun 2019 sebanyak 2,8 ton miras jenis cap tikus, serta 6 liter minuman jenis carlo rossi dan 3,9 liter minuman jenis zabana yang ditaksir nilainya sekitar Rp800 juta.

Hadir dalam kegiatan tersebut, para pejabat di Manado yang terkait, Wadan Lantamal VIII, para Asisten Danlantamal VIII, Kadis/Kasatker Lantamal VIII, para Perwira Lantamal VIII serta tamu undangan.

Suasana pemusnahan miras jenis Cap Tikus di Manado, Jumat (21/2/2020). Bisnis/Istimewa.

Di sisi lain, Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni  Yahya Kuncoro menyampaikan minuman yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil sweeping barang bawaan penumpang maupun muatan yang akan dibawa oleh kapal periode Agustus 2019 sampai dengan Februari 2020. 

Aksi sweeping, lanjutnya, selalu dilakukan saat kapal datang dan sebelum kapal melanjutkan pelayaran. Upaya penertiban penumpang dilakukan dalam menjaga keamanan, ketertiban serta keselamatan selama perjalanan.

"Kami menindaktegas seluruh penumpang yang kedapatan membawa miras ke atas kapal. Sesuai prosedur, penumpang akan diturunkan di pelabuhan selanjutnya untuk kemudian diserahkan kepada pihak berwajib untuk dapat diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," terangnya melalui keterangan resmi, Sabtu (22/2/2020).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Lukas Hendra TM
Terkini