Digugat Mizuho, The Duck King Nilai Salah Alamat

Bisnis.com,24 Feb 2020, 11:00 WIB
Penulis: Herdiyan
Ilustrasi sidang/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – PT Jaya Bersama Indo Tbk. (JBI) menyampaikan klarifikasi atas gugatan hukum yang dilakukan Mizuho Asean Investment LP kepada perusahaan yang mengoperasikan jaringan restoran The Duck King itu.

Andi Simangunsong, kuasa hukum JBI dari AFS Partnership, menuturkan kliennya tidak memiliki hubungan hukum apapun dengan Mizuho.

“Mizuho bukanlah kreditur maupun pemegang saham JBI. JBI tidak pernah menjadi penjamin ataupun melakukan kontrak apapun juga dengan Mizuho,” ujarnya dalam hak jawabnya kepada Bisnis.com, Senin (24/2/2020).

Menurutnya, rencana penerbitan obligasi JBI tidak ada hubungannya dengan Mizuho karena aksi korporasi itu dalam rangka ekspansi usaha dan akuisisi perusahaan.

Dia menambahkan permasalahan yang ada adalah antara Mizuho dengan PT Asia Kuliner Sejahtera (AKS) dkk.

AKS mendaftarkan gugatan terhadap Mizuho dkk karena tidak merasa pernah menerima uang dari Mizuho dan terkait cacatnya dokumen-dokumen yang menjadi dasar klaim utang Mizuho kepada AKS dkk.

Sebagai informasi, AKS merupakan salah satu pemegang saham JBI.

Menurutnya, gugatan yang dilayangkan Mizuho kepada JBI dkk adalah gugatan yang salah alamat karena permasalahan Mizuho adalah dengan AKS dkk, bukan JBI.

JBI mencadangkan haknya mengajukan tuntutan hukum terhadap Mizuho terkait pemberitaan dimaksud, yang dapat menimbulkan kerugian materil dan immateril terhadap JBI.

“Kami percaya OJK [Otoritas Jasa Keuangan] dan BI [Bursa Efek Indonesia] telah dan akan senantiasa bekerja dengan profesional sehubungan dengan rencana penerbitan obligasi JBI. Permasalahan salah satu pemegang saham emiten dengan pihak ketiga, tidaklah sepatutnya mengganggu kegiatan operasional dan rencana aksi korporasi yang dilakukan emiten,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Herdiyan
Terkini