15 Negara Batasi Perjalanan dari Korsel, Kalau RI Bagaimana?

Bisnis.com,24 Feb 2020, 14:40 WIB
Penulis: Reni Lestari
Ratusan pasangan peserta nikah massal mengenakan masker untuk mencegah wabah virus corona saat acara nikah massal di Unification Church at Cheongshim Peace World Centre, Gapyeong, Korea Selatan, Jumat (7/2/2020)./Antara


Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 15 negara termasuk Amerika Serikat melakukan pembatasan yang lebih ketat pada orang yang melakukan perjalanan dari Korea Selatan, menyusul melonjaknya korban virus corona di Negeri Ginseng itu.

Lonjakan korban juga membuat pemerintah setempat menaikkan level penyakit ke tingkat tertinggi atau merah.

Dilansir oleh Bloomberg, Senin (24/2/2020), jumlah infeksi di Korea Selatan naik menjadi 763 pada jam 9 pagi ini, naik dari 602 pada Minggu, 23 Februari 2020.

Korban meninggal berjumlah 7 orang. Angka ini menjadi yang terbesar di luar China daratan. Tidak ada pembatasan perjalanan di dalam negeri, meskipun pemerintah mendorong orang-orang di Daegu atau mereka yang mengunjungi pusat epidemi virus corona dalam 14 hari terakhir untuk mengarantina diri sendiri setidaknya selama dua minggu.

Adapun, 15 negara yang memberlakukan pembatasan perjalanan dari Korea Selaran antara lain, Israel, Bahrain, Yordania, Kiribati, Samoa, Brunei Darussalam, Inggris, Turkmenistan, Kazkhstan, Macau, Oman, Ethiopia, Qatar, Uganda, dan Amerika Serikat.

Semua negara itu mensyaratkan orang yang datang dari Korea Selatan harus menjalani karantina selama 14 hari. Indonesia sendiri hingga sore ini, Senin (24/2/2020), belum menetapkan pembatasan atau imbauan apapun. Sejauh ini, KBRI Seoul hanya meminta agar WNI di Korsel tetap tenang dan sebisa mungkin membatasi aktivitas di luar rumah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini