Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan mengingatkan pemegang saham perusahaan asuransi menyiapkan talangan selama rekening dibekukan aparat hukum termasuk pemilik Wanaartha Life.
Talangan ini guna memastikan seluruh klaim yang masuk tetap dibayar seperti semula.
Ahmad Nasrullah, Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan menyebutkan berdasarkan aturan yang berlaku maka pemilik harus bertanggung jawab.
“Kita mengacu kepada aturan yang berlaku. Pemegang saham harus menyediakan buffer selama rekening efek dibekukan,” kata Ahmad, Senin (24/2/2020).
Menurutnya, permintaan pemenuhan dana talangan ini sudah disampaikan kepada pemegang saham. Untuk itu otoritas mengharapkan dapat segera dilaksanakan sehingga pembayaran klaim nasabah tidak terganggu.
Sebelumnya disebutkan rekening PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau WanaArthe Life diblokir oleh Kejaksaan Agung karena dinilai terkait kasus Jiwasraya.
Selain Jiwasraya, sejumlah rekening efek perusahaan asuransi lainnya juga disebut-sebut kena blokir. Untuk itu otoritas meminta perusahaan yang merasa tidak terkait kasus Jiwasraya melakukan klarifikasi ke penegak hukum sehingga pemblokiran rekening dapat dipercepat pelepasannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel