Bisnis.com, JAKARTA - Langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meninjau penempatan investasi asuransi juga harus diikuti dengan pembatasan penempatan investasi untuk Repurchase Agreeement (REPO) dan Medium Term Note (MTN).
Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada Kepler A. Marpaung menyebutkan langkah OJK untuk mengawasi penempatan investasi di pasar modal sebagai peringatan dini merupakan langkah tepat.
"Dalam SOP [pengawasan OJK] itu harusnya sudah diatur mengenai batas toleransi penurunan kinerja hasil investasi, misalnya turun 10 persen –20 persen, langkah-langkah apa yang harus dilakukan, demikian apabila turun 21 persen – 30 persen, dan selanjutnya di atas 30 persen," ujar Kepler kepada Bisnis, Senin (24/2/2020).
Menurutnya perlu ketegasan pembatasan investasi. Pasalnya sejumlah kasus yang mencuat di industri asuransi belakangan ini akibat pengelolaan dana di pasar modal.
Selain itu, Kapler menilai OJK perlu menghapus dua dari 19 pilihan investasi industri asuransi. Kedua bentuk yang harus dihapus yakni repurchase agreeement (Repo) dan medium term note (MTN). Dua instrumen investasi ini sulit diawasi dan membahayakan dana nasabah.
"Khususnya MTN, sangat rentan digunakan untuk kejahatan keuangan, mengingat transaksi ini tidak memerlukan proses penawaran melakui bursa efek. Jadi Repo dan MTN, bukan dibatasi tetapi harus tidak diperbolehkan [untuk investasi dana nasabah]," ujar dia.
Kepler menilai sejumlah kasus gagal bayar asuransi menimbulkan dampak luas, bukan hanya menurunkan kepercayaan masyarakat, tetapi juga meningkatkan kesadarannya bahwa imbal hasil investasi tinggi yang dijanjikan asuransi tidak selamanya baik.
"Kasus gagal bayar ini sebenarnya menjadi edukasi bagi masyarakat akan pentingnya pemahaman akan prinsip-prinsip risk and return," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel