Permohonan Tax Allowance Sudah Bisa Lewat OSS

Bisnis.com,24 Feb 2020, 06:44 WIB
Penulis: Muhamad Wildan
Warga berkonsultasi dengan petugas pajak saat melapokan SPT tahunan wajib pajak melalui layanan e-Filling Pojok Pajak di pusat perbelanjaan Grand Mall Solo, Jawa Tengah, Selasa (26/3/2019). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Bisnis.com, JAKARTA - Pengajuan permohonan fasilitas tax allowance sekarang sepenuhnya bisa dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Ketentuan baru mengenai permohonan tax allowance ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 11/2020 yang merupakan ketentuan pelaksana dari PP No. 78/2019.

PMK ini mengatur penentuan kesesuaian bidang usaha dan kriteria serta persyaratan untuk memperoleh tax allowance dilakukan melalui sistem OSS.
Bagi wajib pajak (WP) yang telah mendapatkan pemberitahuan bahwa pengajuan tax allowance-nya diterima, WP yang dimaksud wajib menyampaikan persyaratan kelengkapan antara lain salinan digital surat keterangan fiskal pemegang saham serta salinan digital rinian aktiva tetap dalam rencana nilai investasi.
Pemenuhan persyaratan perlengkapan tersbut harus dilakukan oleh WP sebelum investasi yang dimaksud mulai berproduksi.
Pemenuhan ini dapat dilakukan pada saat baru memperoleh nomor induk berusaha bagi WP baru atau paling lambat satu tahun setelah penerbitan izin usaha oleh lembaga OSS untuk penanaman modal ataupun perluasan penanaman modal.
Dalam rangka memanfaatkan fasilitas tax allowance yang dimaksud, WP juga perlu menyampaikan persyaratan kelengkapan melalui OSS berupa realisasi aktiva tetap tata letak, surat keterangan fiskal, serta dokumen yang berkaitan dengan transaksi penjualan hasul produksi ke pasaran pertama kali atau pertama kali hasil produksi digunakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut.
Setelah permohonan pemanfaatan fasilitas tax alowance diterima melalui OSS, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan pemeriksaan lapangan. Pemeriksaan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 45 hari kerja sejak persyaratan kelengkapan untuk pemanfataan tax alllowance dipenuhi.
Setelah pemeriksaan lapangan tersebut, DJP bakal menentukan kapan investasi mulai berproduksi, pengajuan kriteria dan persyaratan, penghitungan jumlah nilai aktiva tetap berwujud yang menjadi pengurang penghasilan neto, dan pengujian atas pemenuhan ketentuan mengenai saat pengajuan permohonan fasilitas tax allowance.
Tax allowance adalah fasilitas pengurangan pajak yang diberikan kepada investor dengan memperhitungkan besaran jumlah investasi. Umumnya, insentif pajak ini ditetapkan untuk investasi di bidang tertentu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini