Produsen Jamu Kuat Ilegal di Surabaya Digerebek

Bisnis.com,24 Feb 2020, 21:18 WIB
Penulis: Newswire
Polisi menunjukkan barang bukti saat penggerebekan rumah produksi jamu kuat ilegal di Babatan Pilang, Surabaya, Jawa Timur, Senin (24/2/2020)./Antara-Didik Suhartono

Bisnis.com, SURABAYA - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur menggerebek rumah yang dijadikan tempat memproduksi jamu kuat (lelaki) ilegal di kawasan Babatan Pilang Surabaya, Senin (24/2/2020).

"Kami juga menangkap pria berinisial C," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Cornelis M Simanjuntak kepada wartawan di lokasi penggerebekan.

Ia menyampaikan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima polisi terkait gudang dan rumah produksi jamu kuat ilegal.

"Setelah ditelusuri, ternyata benar informasi tersebut. Dari hasil interogasi, tersangka C sudah memproduksi dua tahun ini," ucapnya.

Perwira menengah itu menjelaskan untuk memproduksi jamu kuat ilegal, tersangka berbekal pengalamannya yang pernah sebagai peracik jamu di Jawa Tengah.

Tersangka, kata dia, juga beberapa kali menggunakan dua bahan baku utama berupa tepung herbal dan sildenefil yang berkhasiat memberikan kekuatan lebih dalam berhubungan seks.

"Namun, dalam proses produksi dan pengedaran tersangka tidak mempunyai izin," katanya.

Tak itu saja, polisi juga menjelaskan bahwa penggunaan sildenefil dianggap berbahaya apabila tidak sesuai resep dokter.

"Pengakuan tersangka, sildenefil diperoleh dari Jakarta dan ini masih kami dalami," ujarnya.

Cornelis juga mengatakan saat beroperasi tersangka dibantu dua karyawannya dan peredarannya cukup luas di sejumlah daerah di Jatim.

Omzetnya, lanjut dia, dalam sebulan tersangka bisa meraup Rp10-15 juta, yang rinciannya dijual tiap kardus berisi 30 kotak jamu seharga Rp3 juta.

"Mereka membuat dengan mamakai label serta merk sendiri, seperti Gatot Kaca, King Cobra dan Cleopatra," tuturnya.

Dari hasil ungkap ini, polisi menyita 60 kardus jamu kuat siap edar ditambah bahan baku tersisa seberat 5 kilogram beserta alat produksinya.

Atas perbuatannya, tersangka terjerat pasal 196 dan 197 Undang-Undang 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan terancam 15 tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini