Travel Umrah Abal-abal Divonis 3,5 Tahun Bui, Kemenag: Supaya Jera

Bisnis.com,25 Feb 2020, 17:22 WIB
Penulis: Nindya Aldila
Jemaah umrah di Masjidil Haram/Reuters-Amr Abdallah Dalsh

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama berharap tidak ada lagi kasus penyelenggaraan umrah tanpa izin seiring dengan vonis tiga tahun enam bulan penjara yang dijatuhkan kepada pimpinan PT Duta Adhikarya Bersama (Dutabaitul).

Pengadilan Negeri Tangerang menetapkan tersangka berinisial A melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum bertindak sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Arfi Hatim berharap kasus hukum ini bisa menjadi pelajaran dan peringatan bagi para Biro Travel yang nekat dan masih memberangkatkan jemaah umrah, padahal mereka tidak berizin sebagai PPIU.

"Semoga ini jadi pelajaran dan memberikan efek jera. Apalagi, UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur jelas sanksi pidana maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp6 miliar bagi travel yang melakukan pelanggaran," kata Arfi seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Agama, Selasa (25/02).

Ke depan, kata dia, tidak boleh ada lagi praktik ilegal dalam proses pemberangkatan jemaah umrah. Apalagi moratorium pemberian izin baru PPIU sudah dicabut sehingga tidak ada alasan bagi biro perjalanan wisata tidak mengurus izin operasional sebagai PPIU.

Kemenag sempat menetapkan moratorium pemberian izin baru PPIU pada 2018. Moratorium ini telah dicabut sejak 3 Februari 2020. Pada saat yang sama, Kemenag juga telah menerapkan sistem perizinan secara online untuk memudahkan masyarakat.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus PT Duta Adhikarya Bersama ini ditangani oleh Polres Bandara Soekarno Hatta Tangerang. Pada November 2019, Polres telah menangkap oknum dari perusahaan ini karena tidak berizin PPIU dan gagal memberangkatkan 46 jemaah umrah asal Bontang, Kalimantan Timur.

Penangkapan ini hasil kerja sama antara Polres Bandara Soekarno Hatta dengan Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus. PT Duta Adhikarya Bersama diketahui telah gagal memberangkatkan 46 jemaah umrah.

Penangkapan ini berawal dari laporan yang diterima Tim Pengawas Umrah Kemenag di Bandara Soekarno Hatta yang kemudian dikoordinasikan oleh Kemenag dengan Polres Bandara.

Sesuai ketentuan ayat (1) pasal 99 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Kemenag mempunyai tugas melakukan pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan ibadah umrah. Dari hasil pengawasan dan evaluasi tersebut, ditemukan adanya tindak pidana.

"Kemenag akan terus melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan juga dengan Kementerian/Lembaga lainnya dalam melakukan pengawasan dan penanganan permasalahan penyelenggaraan ibadah umrah," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini