Pemerintah Siapkan Inpres Tangani Papua, Untuk Apa?

Bisnis.com,25 Feb 2020, 18:55 WIB
Penulis: Rayful Mudassir
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. Bisnis/Rayful Mudassir,

Bisnis.com, JAKARTA - Untuk meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian, pemerintah menyiapkan regulasi berbentuk instruksi presiden terkait penanganan di Papua. 

Beleid ini nantinya akan memperbarui aturan lama yaitu Inpres Nomor 9/2017 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan sejumlah kementerian lembaga sedang menyiapkan regulasi itu. Upaya tersebut agar penanganan di Papua lebih komprehensif. Tim ini akan dipimpin oleh Badan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Nantinya tim tersebut akan fokus pada sejumlah sektor mulai dari pembangunan ekonomi, kesejahteraan sosial dan segi pertahanan serta keamanan.

"Agar menjadi terpadu dan komprehensif itu disambung menjadi satu kesatuan komando, sehingga nanti penyelesaiannya komprehensif, tidak terkesan bahwa ini pendekatan keamanan, pendekatan militer, semua di bawah kendali satu otoritas tim yang di komando ketua [Kepala] Bappenas. Itu rancangan inpresnya," katanya di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (25/2/2020).

Dia menjelaskan Inpres 9/2017 telah berakhir masa berlakunya. Pemerintah akan segera memperbarui beleid tersebut sekaligus menambahkan tentang koordinasi penanganan Papua dan Papua Barat.

"Iya, cuma nyambung saja. Nyambung fungsi sehingga koordinasinya lebih menyatu dan terarah. Gini loh, untuk papua itu anggaran pembangunan luar biasa. Tetapi terasa setiap sektor jalan, satu di sini, satu di sana, sehingga enggak terpadu. Sekarang lebih dipadukan sehingga terlihat bekasnya. Dan itulah rencana pembaruan inpres itu," ujarnya.

Melalui instruksi tersebut, pemerintah menginginkan agar penanganan Papua dapat dilakukan dengan lebih terkoordinir. Sehingga antarlembaga dapat melakukan pembangunan dan perbaikan saling terintegrasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Novita Sari Simamora
Terkini