Mahasiswa UKI Gugat UU LLAJ Terkait Definisi Siang Hari

Bisnis.com,25 Feb 2020, 02:30 WIB
Penulis: Newswire
Pengendara sepeda motor menembus hujan deras./Ilustrasi-JIBI Photo

Bisnis.com, JAKARTA - Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) yang menggugat UU Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengusulkan agar frasa siang hari diubah menjadi sepanjang hari, untuk kepastian hukum.

Dalam sidang perbaikan permohonan, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (24/2/2020), pemohon Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan mengatakan tidak terdapat keseragaman pemahaman waktu siang hari di Indonesia.

Selain itu, pembagian waktu pagi, siang, sore serta malam pun tidak seragam, sehingga frasa siang hari dalam UU LLAJ disebutnya menimbulkan ketidakpastian hukum.

"Lalu mengapa tidak dirumuskan dengan menggunakan frasa sepanjang hari, sehingga frasa tersebut lebih mengandung kepastian hukum," ujar Ruben Saputra Hasiholan Nababan, seperti dilaporkan Antara pada Selasa dini hari (25/2/2020).

Ia mencontohkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menyalakan lampu pada saat mengendarai sepeda motor pada November 2018, karena waktu masih menunjukkan pukul 06.20 WIB yang tergolong pagi.

Menurut pemohon, hal itu menunjukkan Presiden Jokowi memiliki penalaran yang sama mengenai waktu pagi hari dan siang hari seperti pemohon.

Ada pun pemohon mengajukan uji materi UU LLAJ setelah keduanya ditilang karena tidak menyalakan lampu utama sepeda motor pada Juli 2019 pukul 09.00 WIB.

Padahal UU LLAJ menyebut kewajiban menyalakan lampu kendaraan roda dua pada siang hari dan malam hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini