Berstatus PKPU, Berapa Utang Hanson (MYRX) ke Perbankan

Bisnis.com,25 Feb 2020, 09:49 WIB
Penulis: M. Richard
Ilustrasi - PT Hanson International Tbk/www.hanson.co.id

Bisnis.com, JAKARTA – PT Hanson International Tbk. (MYRX) tengah dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).

Dalam laman pengadilan Jakarta Pusat yang dikutip Selasa, (25/2/2020), permohonan ini terdaftar atas nama Lanny Nofianti dengan perkara nomor 29/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst  Keputusan yang ditetapkan oleh majelis hakim dalam perkara itu menunjuk Muhammad Deni, Rinaldi, Enriko Simanjuntak dan Riski Maruli sebagai pengurus PKPU.

Lalu bagaimana posisi perbankan dalam perkara PKPU ini? Berdasarkan laporan interim September 2019, fasilitas kredit yang perbankan kepada PT Hanson International Tbk. mencapai Rp634 miliar. Utang itu terdiri dari kredit jangka panjang dan pendek. Laporan itu menyebutkan bank yang menjadi kreditur MYRX terdiri dari PT Bank Mayapada International Tbk., PT Bank Victoria, PT Bank Capital, PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk., dan PT Bank MNC Internasional Tbk.

Dengan status PKPU ini maka MYRX mempunyai waktu 45 hari untuk menyiapkan proposal perdamaian dan menyelesaikan semua utang dengan kreditur.

Selain MYRX, saat ini Direktur Utama MYRX Benny Tjokrosaputro dan istrinya juga tengah menghadapi status PKPU. Saat yang sama Benny juga dituntut secara pidana oleh Kejaksaan Agung karena disebut terkait dengan gagal bayar PT Asuransi Jiwa Jiwasraya (Persero). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini