Konten Premium

Perlawanan Hukum Benny Tjokro

Bisnis.com,25 Feb 2020, 14:12 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi, Stefanus A. Setiaji & Annisa Margrit
Direktur Utama PT Hanson International Tbk. (MYRX) Benny Tjokrosaputro berjalan meninggalkan gedung bundar Kejaksaan Agung usai diperiksa sebagai saksi di Jakarta, Senin (6/1/2020)./ANTARA FOTO-Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA — Benny Tjokrosaputro mulai melakukan perlawanan atas kasus yang menimpa dirinya. Upaya hukum pun balik ditempuh.

Seperti diketahui, Direktur Utama PT Hanson International Tbk. itu dan lima orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara dugaan kasus korupsi penempatan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Tak terima, Benny Tjokro melalui kuasa hukumnya, Muchtar Arifin, melaporkan Direktur Utama (Dirut) Jiwasraya Hexana Tri Sasongko dan Sekretaris Perusahaan Jiwasraya Budiyono ke Polda Metro Jaya. Laporan yang disampaikan pada Senin (24/2/2020) itu diberi nomor LP/1250/II/YAN.2.5/ 2020/SPKT PMJ.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini