Bisnis.com, JAKARTA — Benny Tjokrosaputro mulai melakukan perlawanan atas kasus yang menimpa dirinya. Upaya hukum pun balik ditempuh.
Seperti diketahui, Direktur Utama PT Hanson International Tbk. itu dan lima orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara dugaan kasus korupsi penempatan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Tak terima, Benny Tjokro melalui kuasa hukumnya, Muchtar Arifin, melaporkan Direktur Utama (Dirut) Jiwasraya Hexana Tri Sasongko dan Sekretaris Perusahaan Jiwasraya Budiyono ke Polda Metro Jaya. Laporan yang disampaikan pada Senin (24/2/2020) itu diberi nomor LP/1250/II/YAN.2.5/ 2020/SPKT PMJ.