Bisnis.com, JAKARTA - PT Axa Mandiri Financial Services (Axa Mandiri) menyebutkan pemegang polis kesehatan perusahaan terlindungi atas klaim akibat virus corona atau Covid-19.
Presiden Direktur AXA Mandiri Handojo G. Kusuma menjelaskan perlindungan itu melekat selama pemerintah tidak menetapkan virus corona sebagai pandemik.
"Pandemik atau mewabah [itu dikecualikan, tapi] itu harus diputuskan pemerintah, penyakit-penyakit baru juga masuk dalam cover kami," ujar Handojo, Selasa (25/2/2020).
Dia mengaku penyakit baru lainnya di masa mendatang, tetap akan masuk dalam perlindungan polis AXA Mandiri, asalkan bukan wabah. Pengecualian wabah ini dikarenakan perusahaan reasuransi juga menetapkan kebijakan serupa.
Adapun Otoritas China telah mengumumkan 508 kasus baru virus Corona di wilayahnya, sehingga saat ini secara global sudah mencapai 80.000 kasus di seluruh dunia. Lebih dari 2.700 orang telah meninggal dunia akibat virus tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel