Produsen Motor Listrik Bakal Dapat Insentif dari Pemerintah, Apa Tuh?

Bisnis.com,25 Feb 2020, 16:40 WIB
Penulis: Muhamad Wildan
Pengoperasian U-Winfly sama persis dengan motor listrik yang belum lama ini diluncurkan pabrikan Jepang, Honda. /BISNIS.COM-
Bisnis.com, JAKARTA - Sektor industri pembuatan sepeda motor listrik bakal mendapatkan fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah (DTP).
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 12/2020 tentang Bea Masuk DTP Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2020.
Merujuk pada PMK tersebut, Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) berwenang untuk mengelola anggaran belanja bea masuk DTP atas sektor industri pembuatan sepeda motor listrik. Namun, nominal yang digelontorkan tercatat hanya sebesar Rp40,29 juta. Nominal yang digelontorkan jauh lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya yakni sebesar Rp1 miliar.
Meski demikian, jumlah barang dan bahan yang diimpor oleh perusahaan pada sektor industri pembuatan sepeda motor listrik tetap sebanyak 24 jenis barang.
Di satu sisi, pemerintah sesungguhnya telah menjanjikan banyak fasilitas fiskal bagi industri kendaraan bermotor listrik.
Dari sisi kepabeanan, Perpres No. 55/2019 menjanjikan insentif bea masuk DTP atas importasi bahan baku serta bahan penolong yang digunakan dalam rangka proses produksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini