Alami Kondisi Darurat di Jakarta? Hubungi Layanan 112

Bisnis.com,25 Feb 2020, 10:35 WIB
Penulis: Rayful Mudassir
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan saat tol Jakarta-Cikampek banjir di Jatibening, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (25/2/2020). Curah hujan yang tinggi dan drainase yang buruk membuat sejumlah ruas tol Jakarta-Cikampek terendam banjir./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Banjir di Jakarta membuat sebagian aktivitas masyarakat lumpuh. Warga dalam kondisi darurat dapat menghubungi layanan 112 untuk mendapatkan penanganan.

Layanan darurat 112 merupakan layanan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menerima dan merespons segala kondisi gawat darurat dari masyarakat untuk segera ditangani. Layanan ini bersifat gratis.

Layanan darurat 112 tersebut mencakup sejumlah kondisi mulai dari darurat medis, kebakaran, kekerasan perempuan dan anak, bencana alam, kecelakaan, evakuasi, gangguan keamanan, ancaman hewan buas hingga kondisi darurat lainnya.

Berdasarkan informasi Twitter BPBD DKI Jakarta, layanan tersebut terhbung selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu alias non stop. Masyarakat bebas menghubungi nomor tersebut tanpa dikenakan biaya.

Sementara itu, banjir yang terjadi di beberapa wilayah di Jakarta pagi ini akibat curah hujan deras hingga ekstrim di Jabodetabek. Hal itu menyebabkan sejumlah sungai yang bermuara di DKI Jakarta meluap.

Berdasarkan data Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), tercatat curah hujan tertinggi terjadi di Kemayoran dengan intensitas 278 mm/hari. Hujan ini termasuk kategori ekstrim.

Akibat banjir pula, Dinas Perhubungan DKI memutuskan untuk tidak memberlakukan kebijakan lalu lintas ganjil - genap. Masyarakat pengendara diminta tetap berhati-hati dan mengikuti arahan petugas di lapangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini