5 Berita Populer Finansial: Jumlah Fintech Dibatasi OJK dan Pemilik WanaArtha Life Diminta Talangi Klaim Nasabah

Bisnis.com,25 Feb 2020, 19:43 WIB
Penulis: Laras Devi Rachmawati
Komisaris dan Direksi PT Wahana Ottomitra Multiartha tbk (WOM Finance) saling bertumpu tangan seusai rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) di Jakarta, Kamis (15/3/2018)./JIBI-Dedi Gunawan

1. Kinerja Unit Syariah WOM Finance Anjlok 73,5 Persen. Kenapa?

PT Wahana Ottomitta Multiartha Finance (WOMF) menyatakan kinerja unit usaha syariah tahun lalu mengalami penurunan hingga 73,5 persen secara tahunan.

Direktur WOM Finance Zacharia Susantadiredja menjelaskan penyebab turunnya kinerja tersebut karena pihaknya belum fokus pada pembiayaan syariah.

Baca berita selengkapnya di sini.

2. Fintech Dibatasi, OJK Setop Pendaftaran Baru

Otoritas Jasa Keuangan memutuskan menghentikan sementara pemberian slot pendaftaran perusahaan teknologi finansial atau lebih dikenal dengan financial technology (fintech) guna meningkatkan pengawasan pada industri tersebut.

Namun, otoritas tetap memproses perusahaan fintech yang telah terdaftar guna mendapatkan izin resmi operasional. Saat ini ada 164 perusahaan fintech yang telah mendaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca berita selengkapnya di sini.

3. Rekening WanaArtha Life Diblokir, OJK Minta Pemilik Talangi Klaim Nasabah

Otoritas Jasa Keuangan mengingatkan pemegang saham perusahaan asuransi menyiapkan talangan selama rekening dibekukan aparat hukum termasuk pemilik Wanaartha Life.

Talangan ini guna memastikan seluruh klaim yang masuk tetap dibayar seperti semula.

Baca berita selengkapnya di sini.

4. Antisipasi Gagal Bayar Klaim Asuransi, OJK Pegang Komitmen Pemodal

Otoritas Jasa Keuangan menyebutkan bahwa telah mendapatkan komitmen dari pemegang saham perusahaan asuransi yang rekening efeknya diblokir oleh Kejaksaan Agung terkait dengan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Riswinandi, Kepala Eksekutif Bidang Industri Keuangan Nonbank dan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengatakan komitmen pemegang saham perusahaan asuransi bahwa tetap membayar klaim polis yang jatuh tempo meskipun rekening efek diblokir.

Baca berita selengkapnya di sini.

5. Profil Nasabah Paling Terdampak Gagal Bayar Jiwasraya

Penyelesaian kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terus bergulir di DPR RI, Kejaksaan Agung, Pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan.

Hari ini, Selasa (25/2/2020), Komisi VI DPR RI kembali melakukan rapat kerja dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara dan direksi Jiwasraya.

Baca berita selengkapnya di sini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Surya Rianto
Terkini