Jokowi Butuh Dana Rp6.555 Triliun untuk Proyek Strategis Selama 2020-2024

Bisnis.com,25 Feb 2020, 16:00 WIB
Penulis: Feni Freycinetia Fitriani
Pembangunan jalan tol Manado - Bitung. Gambar diambil pada Rabu (10/10/2018)./Istimewa-PT Jasa Marga

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah membutuhkan dana sekitar Rp6.555 triliun untuk merealisasikan seluruh proyek yang tertuang di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Presiden Joko Widodo telah meneken Perpres No 18/2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024. Perpres tersebut ditetapkan 17 Januari 2020.

Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan dari Kementerian PPN/Bappenas Leonard Tampubolon mengatakan sumber pendanaan tidak hanya dialokasikan dari APBN, tetapi berasal dari dana masyarakat atau swasta.

"Total dana yang dibutuhkan untuk pembangunan proyek prioritas strategis nasional [major project] sebesar Rp6.555 triliun. Dana tersebut untuk membangun 1.592 proyek," kata Leonard, Selasa (25/2/2020).

Bedasarkan data Bappenas, anggaran yang disiapkan di kementerian atau lembaga untuk pembangunan major project berkisar Rp1.185 triliun. Sementara itu, pemerintah juga menganggarkan dana alokasi khusus (DAk) serta dukungan pemerintah daerah sebesar Rp412,9 triliun.

Selanjutnya, sumber pendanaan terbesar justru berasal dari kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), BUMN, atau swasta masyarakat senilai Rp4.814,9 triliun. Sisanya, anggaran major project berasal dari subsidi atau public service obligation (PSO) sebesar Rp142,5 triliun.

"Untuk pendanaan di kementerian/lembaga telah diindikasikan belanja nonoperasional jangka menengah sebagai acuan penyusunan target pembangunan," ungkapnya.

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) /Badan Perencanaan Nasional (Bappenas) melansir 41 proyek prioritas strategis nasional yang akan dibangun pada 2021. Proyek-proyek tersebut sesuai dengan sasaran rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2020-2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini