Hambatan Dagang Makin Beragam, Ekspor Indonesia Bisa Terganggu

Bisnis.com,26 Feb 2020, 17:41 WIB
Penulis: Iim Fathimah Timorria
Foto aerial pelabuhan peti kemas Koja di Jakarta. (25/12/2019). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Upaya pengamanan dagang Indonesia harus menghadapi sejumlah tantangan ke depannya.

Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan Pradnyawati  mengatakan, tak hanya harus menghadapi tuduhan trade remedies, Indonesia pun harus menghadapi penerapan non-tariff measures (NTM) yang terus berkembang dan marak terjadi di banyak negara.

"Contohnya adalah kasus penerapan Renewable Energy Directive atau RED II yang saat ini sedang dibawa Indonesia ke ranah dispute settlement WTO," katanya kepada Bisnis, Rabu (26/2/2020).

Pradnyawati menjelaskan bahwa tren restriksi perdagangan negara mitra kini kian beragam. Indonesia pun harus menghadapi meningkatnya penggunaan instrumen tuduhan antisubsidi yang melibatkan kebijakan pemerintah suatu negara.

Selain itu, dia pun menjelaskan adanya efek domino dari pengenaan tuduhan. Negara-negara lain disebutnya dapat menyalin poin-poin pokok tuduhan yang telah diterapkan pada produk-produk ekspor unggulan Indonesia seperti kertas, sawit dan turunannya, produk baja, dan tekstil.

"Tidak hanya negara-negara maju saja yang melakukannya namun negara berkembang seperti India juga mulai melakukan hal yang sama," jelas dia.

Guna meminimalisasi tuduhan trade remedies ke depannya, Pradnyawati menjelaskan perlu adanya kesiapan seluruh pemangku kepentingan dalam menghadapi isu ini. Para eksportir pun diharapkan tidak melakukan praktik dumping yang bisa merugikan industri domestik negara lain.

Sementara itu, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal mengemukakan terdapat sejumlah celah yang bisa dimanfaatkan Indonesia dalam mengamankan produk ekspor yang menjadi objek penyelidikan trade remedies.

Meski sering dilakukan secara sepihak, trade remedies sendiri disebutnya harus melalui prosedur yang disetujui oleh Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Dalam kasus dumping misalnya, bea masuk antidumping bisa dikenakan apabila terdapat bukti bahwa negara asal memang melakukan praktik tersebut, bukti bahwa industri dalam negeri suatu negara yang terdampak, dan bukti sebab akibat antara kedua hal tersebut.

"Indonesia juga harus menjadikan hambatan nontarif seperti trade remedies sebagai isu yang dinegosiasikan dalam perundingan kerja sama ekonomi dan perdagangan sehingga kita bisa mencapai standar yang mereka tetapkan untuk masuk ke pasar domestik mereka," ujarnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yustinus Andri DP
Terkini