Kementerian ATR/BPN Bakal Audit Tata Ruang Jakarta Akibat Banjir

Bisnis.com,26 Feb 2020, 15:32 WIB
Penulis: Newswire
Pengendara menerobos banjir di kawasan Kemang, Jakarta, Selasa (25/2/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Banjir yang melanda Jakarta pada awal pekan ini, pun awal tahun 2020, membuat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bereaksi. Kementerian akan mengaudit tata ruang Jakarta di sejumlah titik dari hulu hingga hilir.

Hal ini ditegaskan Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah, Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang, Rabu (26/2/2020). Menurut Budi, pihaknya kini tengah berkejaran dengan waktu untuk melakukan proyek tersebut.

Pasalnya, menurut Budi, banjir tersebut terjadi akibat kepadatan pembangunan Jakarta dan kurang taatnya masyarakat dalam pemanfaatan tata ruang.“Menurut informasi, dari hulu juga ada persoalan karena di puncak sudah jadi vila,” kata Budi.

Budi mengatakan, dari dulu pihaknya mau melakukan penanaman kembali bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pihaknya mensyaratkan pembangunan vila hanya 20 persen unsur tata ruangnya. 

"Kalau lebih akan kita bongkar," katanya pada acara #TanyaATRBPN di Gedung Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (25/2).

Budi Situmorang mengatakan akibat kepadatan bangunan tersebut banyak resapan air jadi tertutup hingga membuat beberapa ruas titik di wilayah tertentu tergenang banjir karena terus diguyur hujan deras. 

Selain itu, ia mengatakan bahwa pihaknya juga bekerja sama dengan Ditjen Sumber Daya Air. 

"Di daerah tengah Bogor, Depok dan sekitarnya itu kan kebanyakan danau sekarang kan terus berkurang, kita kerja sama untuk menyertifikatkan danau supaya danaunya tidak berkurang,” ujarnya.

Budi Situmorang mengatakan untuk pemulihan di hilir Jakarta pihaknya akan mengidentifikasi lokasi di Jakarta.

“Ada yang mau kita bongkar termasuk bangunan yang tidak mempunyai hak. Karena sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Pemerintah bisa mencabut hak kalau itu untuk penanggulangan bencana," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andya Dhyaksa
Terkini