Bareskrim Polri Musnahkan 51 Kg Ganja dan 341,6 Kg Sabu

Bisnis.com,26 Feb 2020, 12:53 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/12/2019)./Antara
Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah memusnahkan 51 kilogram ganja dan 341,6 kilogram narkotika jenis sabu sebagai bentuk transparansi Polri dalam menangani perkara tindak pidana narkotika.
 
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa seluruh barang bukti tersebut diamankan dari 30 orang tersangka yang ditangkap selama periode Desember 2019-Februari 2020.
Dia mengatakan dari 30 orang tersangka kasus tindak pidana narkotika itu, 1 orang tersangka merupakan WNA asal Nigeria sementara tersangka lainnya adalah WNI.
 
"Pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan upaya transparansi kami dalam menangani kasus narkotika. Barang bukti ini diamankan dari puluhan tersangka yang sudah ditangkap sejak Desember 2019 sampai hari ini," tuturnya, Rabu (26/2/2020).
 
Listyo menjelaskan bahwa para tersangka adalah kurir narkoba di antaranya berasal dari jaringan Afrika, Malaysia dan ada juga yang berasal dari dalam negeri. Menurutnya, para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
"Ini adalah wujud nyata kehadiran negara dalam menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkoba," katanya.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini