Kedubes Sebut tak Ada Nama DPO Honggo di Singapura, Interpol Bilang Ada

Bisnis.com,26 Feb 2020, 13:28 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Honggo Wendratno. /arsiptambang.co
Bisnis.com,  JAKARTA - Bareskrim Polri akhirnya angkat bicara mengenai bantahan dari Kedubes Indonesia untuk Singapura mengenai keberadaan buronan Honggo Wendratno di Singapura.
 
Melalui akun Facebook resmi Kedubes Indonesia untuk Singapura, disampaikan bahwa buronan itu tidak berada di Singapura. Hal itu bisa dilihat dari catatan imigrasi milik Kedubes tersebut.
 
Kendati demikian, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Polisi Daniel Tahi Monang Silitonga memastikan Pendiri PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) tersebut berada di Negara Singapura, sesuai informasi yang diberikan lembaga Interpol kepada Bareskrim Polri.
 
Menurut Daniel, Interpol dan Bareskrim Polri belum menemukan jejak buronan Honggo Wendratno di negara lain, selain Singapura. Hal itu, kata Daniel bisa di cek secara langsung melalui jalur lintas antar-negara yang dilalui Honggo Wendratno.
 
"Perlintasan terakhir buronan itu tujuannya adalah Singapura, belum ada negara lain," tuturnya, Rabu (26/2/2020).
 
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan untuk membuktikan keberadaan Honggo Wendratno di Singapura, tim penyidik Bareskrim akan segera menangkapnya dan membuktikannya kepada publik.
 
"Ya kita lihat saja nanti ya, tunggu waktunya," kata Listyo.
 
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyebut buronan Honggo, sempat sembunyi di tiga negara berbeda: Singapura, Hong Kong dan China.
 
Bareskrim mengaku telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk membatalkan atau mencabut paspor milik tersangka Honggo sejak dua tahun lalu. Daniel menduga bahwa Honggo memiliki kewarganegaraan ganda, sehingga aman dan dilindungi oleh negara yang dijadikan tempat persembunyiannya itu.
 
Sebelumnya, Honggo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penjualan kondensat bagian negara.
 
Badan Pemeriksa Keuangan menaksir kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas, Kementerian ESDM, dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) periode 2009-2011, mencapai US$2.716 miliar (sekitar Rp36 triliun).
 
Dalam kasus ini, Honggo menyeret tiga tersangka lainnya, yakni mantan Deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, dan pendiri PT TPPI Honggo Wendratno tersebut, penyidik sudah memeriksa puluhan saksi dari unsur SKK Migas, TPPI, Kementerian Keuangan, Pertamina, dan Kementerian ESDM.
 
Kasus bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap PT TPPI pada bulan Oktober 2008 terkait penjualan kondensat dalam kurun 2009 sampai 2010. Perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut dilakukan Maret 2009.
 
Penunjukan langsung ini menyalahi Peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini