KPK Sita Dokumen dan Ponsel Terkait Kasus Nurhadi

Bisnis.com,26 Feb 2020, 18:49 WIB
Penulis: Asteria Desi Kartika Sari
Mantan Sekjen MA Nurhadi saat berada di Gedung KPK/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sejumlah dokumen dan ponsel usai melakukan penggeledahan rumah dan kantor hukum Rahmat Santoso & Partner di Surabaya Selasa (25/2/2020).

Penggeledahan itu terkait dengan kasus suap yang menyeret mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.

"Penyidik menemukan beberapa dokumen yang terkait dengan berkas perkara serta alat komunikasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Ali mengatakan ada beberapa bagian yang nantinya akan dilakukan penyitaan, baik berkas perkara ataupun yang berhubungan dengan keberadaan tersangka lebih lanjut.

"Nanti bisa ditindak lanjuti oleh penyidik KPK," jelas Ali.

Ali menambahkan penggeledahan juga dilakukan di beberapa tempat di Jakarta. Kendati begitu dia enggan menyebut lokasi yang telah digeledah penyidik KPK.

Menurut Ali saat ini KPK masih menindaklanjuti informasi yang telah diperoleh.

"Kami tentu tidak bisa menyampaikan kepada rekan-rekan dan masyarakat semua tempat-tempat yang digeledah. Tentunya nanti akan ditindaklanjuti, karena ternyata setelah melakukan upaya paksa belum mendapati para tersangka untuk ditangkap," jelasnya.

Dalam perkara ini KPK menetapkan Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.

KPK menyangka keduanya menerima Rp46 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
Uang itu diduga diberikan agar Nurhadi mengurus perkara perdata antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara.

KPK menyebut menantu Nurhadi menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini