Kasus Jiwasraya: Kejagung Didesak Jerat Hary Prasetyo dengan Pasal Pencucian Uang

Bisnis.com,26 Feb 2020, 17:53 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Warga melintas di dekat logo Asuransi Jiwasraya di Jakarta. Bisnis/Abdurahman
Bisnis.com,  JAKARTA - DPR mendesak tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat eks Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan, Masinton Pasaribu mengatakan kejahatan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya merupakan kejahatan kerah putih (white collar) di mana para tersangka turut serta terlibat pembobolan BUMN tersebut. 
 
Masinton mengkritisi Kejagung yang saat ini hanya mengenakan Pasal TPPU terhadap dua tersangka yaitu Benny Tjokro dan Heru Hidayat. Sementara, empat tersangka lain yaitu seperti Hary Prasetyo, Hendrisman Rahim, Syahmirwan dan Joko Hartono Tirto urung dikenakan TPPU.
 
"Kejagung harus serius menangani kasus ini dan Pasal TPPU-nya juga. Kasus ini sebenarnya adalah kejahatan yang sangat canggih dan sempurna dan semua tersangka turut serta dalam kasus ini," tutur Masinton, Rabu (26/2/2020).
 
Masinton memastikan Panja Asuransi Jiwasraya juga bakal menanyakan alasan penyidik Kejagung yang hingga kini baru mengenakan Pasal TPPU ke dua orang tersangka, sementara empat tersangka lainnya tidak dijerat. Dia meyakini dua tersangka itu tidak bakal dijerat TPPU jika tidak ada peran dari keempat tersangka lainnya.
 
ahwa TPPU yang dikenakan kepada dua tersangka itu tidak akan terjadi jika keempat terangka lainnya tidak turut serta terlibat dalam aktivitas pencucian uang.
 
"Nanti kami tanyakan itu, kalau sudah selesai reses ya. Tunggu saja nanti," katanya.
 
Sebelumnya, Kejagung telah menahan enam orang tersangka yang diduga terlibat kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. 
 
Keenam tersangka itu adalah Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro ditahan di Rutan KPK, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. 
 
Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim ditahan di Pomdam Jaya Guntur dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan ditahan di Rutan Cipinang. 
 
Terakhir adalah Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto yang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini