Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertimbangkan memberikan insentif bagi industri perbankan untuk mengantisipasi dampak dari virus corona atau Covid-19.
Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan stimulus yang disiapkam yakni pengurangan indikator perhitungan kolektabilitas kredit menjadi hanya satu indikator.
Selama ini, perbankan menggunakan tiga indikator yang berlaku untuk menghitung kolektabilitas kredit. Indikator ini meliputi ketepatan membayar, prospek usaha, dan kondisi debitur.
Menurutnya, apabila ketiga indikator diterapkan bagi daerah yang perekonomiannya terkena dampak virus corona, maka perhitungangan koletibilitas menjadi kurang relevan. Terutama kredit ke sektor pariwisata dan ekspor.
"Dari ketiga hal itu, kalau prospek usaha masuk, semua [kredit] menjadi non performing loan (NPL). Kedua, soal kondisi debitur, kalau tidak ada turis masuk, hotel kosong, kondisi likuiditas juga menjadi terganggu. Sehingga dua hal ini kita pertimbangkan tidak menjadi bagian perhitungan kolektabilitas," kata Wimboh, Rabu (26/2/2020).
Sementara untuk debitur di sektor ekonomi yang terdampak langsung, Wimboh menyebutkan juga dapat mengajukan restrukturisasi kredit kepada bank.
Insentif lain yang disiapkan OJK yakni pelonggaran likuditas. Pelonggaran ini diharapkan memberikan ruang yang lebih ke perbankan untuk bisa memberikan kredit di sektor yang direstrukturisasi.
"Kemudian, kita bersama lembaga pemerintah lainnya akan terjun di lapanagn untuk melihat dan memfasilitasi apa yang bisa dilakukan agar mengurangi dampak ke pengusaha tersebut," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel