Omnibus Law, Sektor Logistik Klaim Tak Disinggung

Bisnis.com,26 Feb 2020, 15:45 WIB
Penulis: Rinaldi Mohammad Azka
Ilustrasi - Aktivitas di sebuah pesawat kargo logistik./Bisnis-Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Sektor logistik diklaim hilang dari RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law, pelaku usaha terkait mempertanyakan komitmen pemerintah dalam mengurangi biaya logistik.

Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) mempertanyakan tidak adanya poin logistik yang masuk dalam omnibus law, padahal ongkos logistik menjadi salah satu faktor yang membuat mahal biaya di Indonesia.

"Setelah saya membaca RUU Cipta Kerja, tidak ada satupun pasal yang bisa membuat biaya logistik turun. Kenapa poin mengenai logistik tidak masuk, padahal salah satu faktor yang membuat biaya di Indonesia tinggi adalah logistik," jelasnya saat dihubungi Bisnis.com, Rabu (26/2/2020).

Menurutnya, usulan klausul baru untuk memasukkan sektor logistik ke dalam omnibus law sulit dilakukan. Pasalnya, RUU Cipta Kerja tersebut sudah berada di DPR melalui usulan dari pemerintah.

Dia menilai dengan tidak adanya upaya konkret mengurangi biaya logistik termasuk melalui omibus law tersebut dapat membuat investor enggan masuk ke Indonesia karena biaya logistik yang mahal. Padahal, sebelumnya sektor logistik masuk dalam paket kebijakan ekonomi meskipun pada akhirnya tidak berjalan.

Selain itu, salah satu masukan yang paling penting adalah pemerintah menjalankan regulasi dengan konsisten dan transparan. Ini menjadi hal paling mendasar kalau ingin investasi di bidang logistik tumbuh.

"Contoh aturan ODOL [over dimention over load] yang plinplan dari pemerintah saja membuat investor jadi bingung untuk masuk ke sektor logistik," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini