Konten Premium

Ada Pemanis, Mungkinkah RUU Ciptaker Diimplementasikan?

Bisnis.com,27 Feb 2020, 16:33 WIB
Penulis: Amanda Kusumawardhani
Pekerja menyelesaikan pembuatan pakaian di pabrik garmen PT Citra Abadi Sejati, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (8/9/2018)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Di balik keriuhan pro dan kontra draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker), pemerintah menyediakan sejumlah pemanis bagi kalangan buruh dan pengusaha.

Yang paling kentara adalah pemberian penghargaan lain kepada buruh yang didasarkan atas masa kerjanya. Artinya, makin lama masa kerja karyawan maka nilai penghargaannya pun makin tinggi.

Berdasarkan Pasal 92 pada RUU Ciptaker, karyawan dengan masa kerja 0-3 tahun akan mendapatkan 1 kali upah, 4-6 tahun akan menerima 2 kali upah, 7-9 tahun akan mendapatkan 3 kali upah, 10-12 tahun mendapatkan 4 kali upah, dan masa kerja di atas 12 tahun mendapatkan 5 kali upah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini