Bisnis.com, JAKARTA — Di balik keriuhan pro dan kontra draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker), pemerintah menyediakan sejumlah pemanis bagi kalangan buruh dan pengusaha.
Yang paling kentara adalah pemberian penghargaan lain kepada buruh yang didasarkan atas masa kerjanya. Artinya, makin lama masa kerja karyawan maka nilai penghargaannya pun makin tinggi.
Berdasarkan Pasal 92 pada RUU Ciptaker, karyawan dengan masa kerja 0-3 tahun akan mendapatkan 1 kali upah, 4-6 tahun akan menerima 2 kali upah, 7-9 tahun akan mendapatkan 3 kali upah, 10-12 tahun mendapatkan 4 kali upah, dan masa kerja di atas 12 tahun mendapatkan 5 kali upah.